Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia sempat mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu (25/3). Data tersebut merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan bahwa jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya.
“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” ujar Nanik di Jakarta, Rabu (25/3).
Ia menjelaskan, sebelumnya jumlah SPPG terdampak sempat lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Selain itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.
Menurut Nanik, penghentian operasional sementara dilakukan terhadap SPPG yang belum memenuhi kewajiban, khususnya terkait pendaftaran Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun setelah dilakukan penindakan, sebagian besar kini telah mulai memenuhi persyaratan tersebut.
“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” katanya.
BGN menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga standar layanan gizi, terutama dalam aspek higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, operasional SPPG diharapkan dapat kembali normal secara bertahap.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional untuk memastikan kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Rincian Penghentian Operasional SPPG
BGN mencatat penghentian operasional SPPG terbagi dalam dua kategori, yaitu kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.
1. Penutupan karena Kejadian Menonjol (KM)
Terjadi akibat gangguan pencernaan pada penerima manfaat:
- Wilayah I: 17 SPPG
- Wilayah II: 27 SPPG
- Wilayah III: 28 SPPG
Total: 72 SPPG
2. Penutupan karena Non-Kejadian Menonjol (Non-KM)
Seperti pembangunan dapur yang tidak sesuai juknis:
- Wilayah I: 198 SPPG
- Wilayah II: 464 SPPG
- Wilayah III: 30 SPPG
Total: 692 SPPG
SPPG yang Masih Dihentikan Sementara
- Wilayah I: 215 SPPG
- Wilayah II: 491 SPPG
- Wilayah III: 58 SPPG
Total: 764 SPPG


























