1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend Mulai 1 April 2026, BGN Tegaskan Wajib SLHS dan IPAL

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa penghentian sementara tersebut dilakukan karena sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan dasar, yakni belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Rencana SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL,” ujar Rudi di Jakarta, Selasa (31/3).

Baca Juga :  Bandung Gaming Days 2025: Perkenalkan Gim Karya Anak Bangsa

Ia menegaskan bahwa kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan serta menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegasnya.

BGN sebelumnya telah memberikan waktu kepada seluruh SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat ratusan SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.

Baca Juga :  Rusuh Depan Mako Brimob, Massa Bakar 8 Mobil dan Pos Polisi

Ke depan, BGN akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh SPPG. Bagi unit yang telah memenuhi ketentuan, operasional dapat kembali dibuka setelah melalui proses verifikasi.

“Kami mendorong agar SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali,” pungkas Rudi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar, sekaligus menjamin kualitas layanan dan keamanan bagi masyarakat penerima manfaat.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PP TUNAS Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak
Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru: WFH hingga B50, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
BGN Atur Distribusi MBG: Makanan Fresh untuk Siswa 5 Hari, Wilayah 3T Gunakan Pangan Kering
Kasus Penyiraman Andri Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, 4 Anggota BAIS Jadi Tersangka
Pemerintah Pastikan Harga BBM Belum Naik per 1 April 2026, Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Kementan Genjot Hilirisasi Pertanian untuk Biofuel dan Bioetanol Demi Kemandirian Energi
Dedi Mulyadi Buka Liga Sabrengna Piala Gubernur Jabar 2026 di Arcamanik
Prabowo dan PM Jepang Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Energi, dan Investasi di Istana Akasaka

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:11 WIB

PP TUNAS Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru: WFH hingga B50, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:55 WIB

BGN Atur Distribusi MBG: Makanan Fresh untuk Siswa 5 Hari, Wilayah 3T Gunakan Pangan Kering

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:28 WIB

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend Mulai 1 April 2026, BGN Tegaskan Wajib SLHS dan IPAL

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Kasus Penyiraman Andri Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, 4 Anggota BAIS Jadi Tersangka

Berita Terbaru