Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tetap dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, keberadaan pasal tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan kedaulatan serta harkat dan martabat negara.
Eddy Hiariej menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Karena itu, KUHP sebagai lanskap hukum pidana nasional memiliki kewajiban untuk melindungi simbol dan kedaulatan negara.
“Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Selain untuk menjaga martabat negara, Eddy menyebut pasal tersebut juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial dan kanalisasi agar tidak terjadi konflik horizontal di masyarakat, khususnya antara pendukung Presiden dan Wakil Presiden dengan pihak yang berseberangan.
“Kanalisasi itu ada bahasanya. Misalnya, ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, yang pendukungnya marah?’ Jadi ini adalah bentuk kanalisasi agar tidak terjadi keributan,” ujarnya.
Eddy menegaskan, Pasal 218 KUHP tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi maupun kritik terhadap pemerintah. Ia menyatakan bahwa kritik tetap diperbolehkan dalam sistem demokrasi, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.
Menurutnya, masyarakat perlu membedakan secara tegas antara kritik dengan hinaan. Kritik merupakan bagian dari demokrasi, sementara penghinaan dan fitnah adalah perbuatan yang menyerang kehormatan pribadi.
“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu misalnya menghujat seseorang dengan kata-kata yang merendahkan, atau memfitnah. Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” ucapnya.
Sebagai informasi, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan.


























