Utak Atik Otak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dagelan politik yang tidak lucu dipertontonkan secara vulgar jeung euweuh ka era, oleh anggota DPR yang terhormat. Dengan enteng “jeung euweuh kasieun” dia berani mengotak ngatik undang undang, “sekarepne dewe”.

Mahkamah Konstitusi ( MK ), sejatinya didirikan untuk mengatasi persoalan persoalan yang ada hubungannya dengan konstitusi. Tiap produk yang dihasilkan MK itu final dan mengikat, dan itu semua oramg tahu.

Ini negara antah berantah, di negara jamrud khatulustiwa. Setelah MK kembali pada Marwah yang benar. Melalui Putusan MK No. 60/PUU – XXII/2024 mengembalikan kedaulatan negara di tangan rakyat. Kurang lebih pemilihan Pilkada bisa diikuti oleh partai yang tidak punya kursi.

Baca Juga :  Balada Gemol, Judol, dan Pinjol

Dengan ketentuan DPT kurang 2 juta, parpol atau gabungan parpol bisa mengikut Pilkada kalau bisa memenuhi 10% suara sah di provinsi tersebut. 2 juta sampai dengan 6 juta, 8,5 %, 6 juta sampai dengan 12 juta, 7,5 %, lebih dari 12 juta, 6,5 %.

Melalui operasi kilat tidak kurang dari 24 jam, putusan itu diubah lagi melalui DPR sesuai keinginan keinginan mereka, yang intinya memasung demokrasi rakyat.

Saya yang baru melek berpolitik, dibuat geleng geleng kepala, bukan karena memang teu boga duit. Tapi herman eh heran ku kalakuan para anggota DPR, yang tahu hukum dan konstitusi tapi pura pura bego. Padahal MK dibentuk atas persetujuan DPR. Berarti geus dipercaya ku DPR dan pemerintah.

Baca Juga :  PHK MASSAL DI MEDIA MASSA DAN LAHIRNYA ANGKATAN DISPLACED JOURNALISTS

Entah apa jadinya negara ini, Konstitusi dibuat porak poranda, hukum dibuat semaunya berdasarkan kepentingan. Utak atik otak kumaha aing. Saya yakin apa yang dikatakan Ebiet G Ade, coba kita tanyakan pada rumput yang bergoyang? Rumput ge teu bisa ngajawab

Hari Sinastrio
22/08/2024

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bedakan Wartawan dan Organisasi Wartawan, Masyarakat Jangan Salah Paham
TKA dan Semangat Mengembangkan Budaya Literasi Anak
Keresahan ASN Berstatus PPPK soal Kepastian Perpanjangan Kontrak Kerja
Analisis Hukum: Mengapa Perpol 10/2025 Bermasalah dan Apa Solusi Konstitusionalnya
Membongkar Teras Cihampelas: Mengakui Gagal, Menata Ulang Bandung
Surat Terbuka Dari Perwakilan Guru PPPK Kabupaten Bandung
Insinerator dan peliknya masalah sampah Kota Bandung
Haji oh Haji

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:48 WIB

Bedakan Wartawan dan Organisasi Wartawan, Masyarakat Jangan Salah Paham

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:55 WIB

TKA dan Semangat Mengembangkan Budaya Literasi Anak

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:52 WIB

Keresahan ASN Berstatus PPPK soal Kepastian Perpanjangan Kontrak Kerja

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:55 WIB

Analisis Hukum: Mengapa Perpol 10/2025 Bermasalah dan Apa Solusi Konstitusionalnya

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:11 WIB

Membongkar Teras Cihampelas: Mengakui Gagal, Menata Ulang Bandung

Berita Terbaru

NEWS

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:44 WIB