Supir Bus Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut yang Menyebabkan 11 Orang Meninggal di Ciater Subang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

polisi menetapkan Sadira sang sopir bus Trans Putra Fajar pembawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana sebagai tersangka.

Seperti dketahui bus Trans Putra Fajar mengalami kecelakaan karena rem blong di daerah Ciater Subang Jawa Barat yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

Sopir bus Sadira disangkakan pasal 411 ayat 5 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.

“Sadira terbukti lalai. Sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka,” kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga :  BKSAP Dukung Target Pemerintah Turunkan Emisi GRK, Dorong Pendanaan Iklim Negara Berkembang

Wibowo mengatakan, dari hasil penyelidikan, ada beberapa penyebab bus tersebut mengalami kecelakaan.

Pertama, oli sudah keruh sudah lama tak diganti.

Kedua, adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran oli.

Ketiga, jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, seharusnya minimalnya di 0,45mm.

Keempat, terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat, sehingga menyebabkan kekurangan tekanan.

Baca Juga :  Menteri Mu’ti Sambut Baik Kerja Sama Kemendikdasmen dan Kemendes PDT untuk Perbanyak PAUD di Desa

“Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut,” ucapnya.

Wibowo mengatakan, dalam kasus kecelakaan ini kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi Jetbus atau high decker,” katanya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru