Sidang TPPU Helena Lim Hadirkan Keterangan Ahli dari PPATK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helena Lim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024. Pada sidang kali ini, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian, hadir memberikan keterangan ahli di bidang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

Dalam keterangannya, Novian menjelaskan mengenai pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang menjadi dasar hukum. Menurut dia, TPPU merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan oleh orang perseorangan, korporasi, atau kelompok terorganisir yang sering dikenal sebagai “professional money laundering”. Novian juga mengungkapkan bahwa pelaporan transaksi keuangan tertentu ke PPATK berada di ranah penyedia jasa keuangan. Selain itu, dijelaskan juga perusahaan valuta asing memiliki kewajiban melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaporkan transaksi-transaksi tertentu ke PPATK. Apabila aturan ini tidak dilaksanakan ada potensi mereka terlibat TPPU.

Baca Juga :  Mentan Stop Sementara Impor Daging Domba untuk Lindungi Peternak

Helena Lim, yang dikenal sebagai “Crazy Rich” Pantai Indah Kapuk (PIK), didakwa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Novian menekankan bahwa pembuktian TPPU tidak perlu menunggu pembuktian tindak pidana asal, dan dapat dilakukan pembalikan beban pembuktian kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaan tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Berita Terbaru