Sidang TPPU Helena Lim Hadirkan Keterangan Ahli dari PPATK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helena Lim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024. Pada sidang kali ini, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian, hadir memberikan keterangan ahli di bidang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

Dalam keterangannya, Novian menjelaskan mengenai pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang menjadi dasar hukum. Menurut dia, TPPU merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan oleh orang perseorangan, korporasi, atau kelompok terorganisir yang sering dikenal sebagai “professional money laundering”. Novian juga mengungkapkan bahwa pelaporan transaksi keuangan tertentu ke PPATK berada di ranah penyedia jasa keuangan. Selain itu, dijelaskan juga perusahaan valuta asing memiliki kewajiban melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaporkan transaksi-transaksi tertentu ke PPATK. Apabila aturan ini tidak dilaksanakan ada potensi mereka terlibat TPPU.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Kaper Kemendukbangga/BKKBN Jabar di Priangan Timur: Perkuat Layanan KB, BKB, dan Motivasi Penyuluh

Helena Lim, yang dikenal sebagai “Crazy Rich” Pantai Indah Kapuk (PIK), didakwa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Novian menekankan bahwa pembuktian TPPU tidak perlu menunggu pembuktian tindak pidana asal, dan dapat dilakukan pembalikan beban pembuktian kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaan tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puan Maharani: Negara Tak Boleh Kehilangan Satu Generasi karena Anak Putus Sekolah
Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah serta UMKM
Tiga Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Murid Indonesia Raih 4 Medali Perunggu di International Mathematical Olympiad (IMO) 2026
ASEAN Sepakati Rencana Kerja Pendidikan 2026–2030, AI dan STEM Jadi Prioritas
DP3AKB Jawa Barat Dampingi Saksi Korban TPPO Asal Jabar dalam Persidangan di Maumere
SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran hingga 27 Juli
Hari Anak Nasional 2026, Hj. Siti Muntamah Ajak Wujudkan Jawa Barat Ramah Anak Lewat Ketahanan Keluarga

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:31 WIB

Puan Maharani: Negara Tak Boleh Kehilangan Satu Generasi karena Anak Putus Sekolah

Senin, 27 Juli 2026 - 17:31 WIB

Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah serta UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 07:23 WIB

Tiga Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:47 WIB

Murid Indonesia Raih 4 Medali Perunggu di International Mathematical Olympiad (IMO) 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:03 WIB

ASEAN Sepakati Rencana Kerja Pendidikan 2026–2030, AI dan STEM Jadi Prioritas

Berita Terbaru