Sidang TPPU Helena Lim Hadirkan Keterangan Ahli dari PPATK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helena Lim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024. Pada sidang kali ini, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian, hadir memberikan keterangan ahli di bidang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

Dalam keterangannya, Novian menjelaskan mengenai pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang menjadi dasar hukum. Menurut dia, TPPU merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan oleh orang perseorangan, korporasi, atau kelompok terorganisir yang sering dikenal sebagai “professional money laundering”. Novian juga mengungkapkan bahwa pelaporan transaksi keuangan tertentu ke PPATK berada di ranah penyedia jasa keuangan. Selain itu, dijelaskan juga perusahaan valuta asing memiliki kewajiban melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaporkan transaksi-transaksi tertentu ke PPATK. Apabila aturan ini tidak dilaksanakan ada potensi mereka terlibat TPPU.

Baca Juga :  Kacang Hijau: Suber Gizi dan Manfaatnya Untuk Kesehatan

Helena Lim, yang dikenal sebagai “Crazy Rich” Pantai Indah Kapuk (PIK), didakwa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Novian menekankan bahwa pembuktian TPPU tidak perlu menunggu pembuktian tindak pidana asal, dan dapat dilakukan pembalikan beban pembuktian kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaan tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEAMEO Gelar Forum Pendidikan STEM Asia Tenggara: Perkuat Kolaborasi untuk Transformasi Pendidikan
OSN 2025 Torehkan 344 Ribu Pendaftar SD dan 196 Ribu Pendaftar SMP, Mapel IPS Dilombakan pada Jenjang SD
Pegadaian dan Masjid Salman ITB Sinergi Wujudkan Keberlanjutan Lingkungan Melalui Teknologi Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu
Pegadaian Gandeng ITB, Akselerasi Digitalisasi Layanan Lewat Riset Inovatif
Keracunan MBG Terulang di Cipongkor, Kali Ini Korban dari SPPG Pasirsaji Desa Sarinagen
Guru Lebih Kreatif, Siswa Lebih Aktif: Kemendikdasmen Hadirkan Panduan dan Buku Kurasi STEM 2025
Perkuat Implementasi STEM, Kemendikdasmen Rilis Panduan dan Buku Hasil Kurasi Pembelajaran STEM
Keracunan Massal 369 Siswa di Bandung Barat Resmi Ditetapkan KLB, Dapur MBG Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:58 WIB

SEAMEO Gelar Forum Pendidikan STEM Asia Tenggara: Perkuat Kolaborasi untuk Transformasi Pendidikan

Kamis, 25 September 2025 - 23:33 WIB

OSN 2025 Torehkan 344 Ribu Pendaftar SD dan 196 Ribu Pendaftar SMP, Mapel IPS Dilombakan pada Jenjang SD

Kamis, 25 September 2025 - 16:20 WIB

Pegadaian dan Masjid Salman ITB Sinergi Wujudkan Keberlanjutan Lingkungan Melalui Teknologi Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu

Rabu, 24 September 2025 - 14:50 WIB

Keracunan MBG Terulang di Cipongkor, Kali Ini Korban dari SPPG Pasirsaji Desa Sarinagen

Rabu, 24 September 2025 - 14:48 WIB

Guru Lebih Kreatif, Siswa Lebih Aktif: Kemendikdasmen Hadirkan Panduan dan Buku Kurasi STEM 2025

Berita Terbaru

KlopHealth

6 Sayuran yang Tidak Boleh Dimakan Saat Batuk, Bikin Makin Parah

Kamis, 25 Sep 2025 - 17:19 WIB

KlopHealth

Rahasia Sehat di Balik Jagung Rebus: Rendah Lemak, Kaya Nutrisi

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:12 WIB