Bandung – YouTuber sekaligus streamer bernama Resbob resmi ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian yang menyinggung suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking Persib Club. Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat masuk dan viral di media sosial.
Resbob, yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, diamankan oleh aparat kepolisian pada Senin (15/12/2025) di Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.
Kasus ini bermula dari sebuah siaran langsung (live streaming) yang dilakukan Resbob di kanal media sosialnya. Dalam tayangan tersebut, ia diduga mengucapkan pernyataan bernada penghinaan dan provokatif yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu, sehingga memicu kemarahan publik.
Setelah menerima laporan sejak 12 Desember 2025, Polda Jawa Barat langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, Resbob diketahui sempat berada di beberapa kota, mulai dari Surabaya, Solo, hingga akhirnya berhasil diamankan di kawasan Banyumanik, Semarang.
Usai penangkapan, Resbob langsung dibawa ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, Resbob dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA. Ia terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penangkapan Resbob mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk perwakilan Viking Persib Club, yang mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindak dugaan ujaran kebencian yang dinilai berpotensi memecah persatuan.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung provokasi, kebencian, maupun diskriminasi.


























