Siaran Langsung Picu Amarah Publik, YouTuber Resbob Berakhir di Sel Polisi

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – YouTuber sekaligus streamer bernama Resbob resmi ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian yang menyinggung suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking Persib Club. Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat masuk dan viral di media sosial.

Resbob, yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, diamankan oleh aparat kepolisian pada Senin (15/12/2025) di Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.

Kasus ini bermula dari sebuah siaran langsung (live streaming) yang dilakukan Resbob di kanal media sosialnya. Dalam tayangan tersebut, ia diduga mengucapkan pernyataan bernada penghinaan dan provokatif yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu, sehingga memicu kemarahan publik.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Berhasil Kurangi Ritase Sampah ke TPA Sarimukti

Setelah menerima laporan sejak 12 Desember 2025, Polda Jawa Barat langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, Resbob diketahui sempat berada di beberapa kota, mulai dari Surabaya, Solo, hingga akhirnya berhasil diamankan di kawasan Banyumanik, Semarang.

Usai penangkapan, Resbob langsung dibawa ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, Resbob dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA. Ia terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga :  bank bjb Terus Perkuat Bisnis, Kini Jadi BPD Pertama Penyimpan Dana Margin di Indonesia

Penangkapan Resbob mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk perwakilan Viking Persib Club, yang mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindak dugaan ujaran kebencian yang dinilai berpotensi memecah persatuan.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung provokasi, kebencian, maupun diskriminasi.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:37 WIB

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:38 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan

Berita Terbaru