Seskab Tak Setingkat Menteri, TNI AD Sebut Mayor Teddy Tak Usah Mundur

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan Seskab kini bukan jabatan setingkat menteri, tetapi di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Maka, perwira menengah TNI aktif bisa menjabat pada jabatan itu.

Mayor Teddy Indra Wijaya tak perlu mundur dari institusi meski kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Teddy mesti melepaskan jabatannya sebagai Wakil Komandan Batalyon Infantri (Wadanyonif) Para Rider 328/Dirgarahayu. Teddy akan melakukan serah terima jabatan.

Baca Juga :  Leksikografi dan Kecerdasan Artifisial: Adaptasi Teknologi untuk Kedaulatan Bangsa

Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Ketua Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan ada perubahan struktur organisasi, sehingga Seskab tak lagi selevel dengan kementerian. Seskab saat ini berada di bawah Kemensetneg.

Dengan demikian, Seskab saat ini sama dengan posisi atau jabatan yang boleh diisi perwira TNI atau Polri aktif seperti Sekretariat Militer atau Sekretsris Pribadi.

Namun, posisi tersebut paling tinggi diisi pejabat setingkat Eselon II atau Brigjen. Karena itu, Mayor Teddy tak perlu pensiun untuk mengisi posisi tersebut.

Baca Juga :  Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah serta UMKM

Nama Teddy diumumkan Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet pada Minggu (20/10) malam.

Teddy tercatat sebagai lulusan dari SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Akademi Militer dan lulus pada 2011.

Pada 24 Februari 2024, Teddy  mendapat promosi jabatan sebagai Wadanyonif Para Rider 328/Dirgahayu

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Berita Terbaru