Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus memperkuat karakter dan spiritualitas peserta didik selama bulan suci.
“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat (13/2).
Skema Pembelajaran Ramadan 2026
Merujuk pada SEB, skema pembelajaran Ramadan 2026 diatur sebagai berikut:
18–21 Februari 2026
Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.
23 Februari–14 Maret 2026
Pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan akademik, dianjurkan adanya aktivitas yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, peserta didik beragama selain Islam dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
Libur bersama Idulfitri berlangsung pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026.
Peran Daerah, Sekolah, dan Orang Tua
Dalam SEB tersebut, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kemenag diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta memastikan implementasinya berjalan selaras di seluruh satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.
Selain itu, sekolah wajib menjaga keamanan aset selama masa libur dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali murid terkait keselamatan dan pelindungan peserta didik.
Adapun orang tua/wali murid berperan mendampingi anak selama pembelajaran mandiri di rumah, antara lain dengan membiasakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, memperkuat literasi dan numerasi, mengatur penggunaan gawai secara bijak, mendorong keterlibatan dalam kegiatan sosial-keagamaan, serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.
Abdul Mu’ti menegaskan kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
“Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung tertib, adaptif, dan mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, serta berdaya saing.


























