Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan penertiban penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah lokasi selama Ramadan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi pada Jumat (13/3/2026).
Bambang Sukardi menjelaskan, kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 030/14-PP/2026 tentang pengaturan aktivitas selama bulan Ramadan.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi hiburan malam setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan masih beroperasinya tempat hiburan pada waktu yang dilarang. Tim Satpol PP turun langsung ke lapangan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang telah disosialisasikan pemerintah daerah.
“Kami melakukan monitoring ke beberapa lokasi tempat hiburan untuk memastikan apakah mereka benar-benar menaati surat edaran yang sudah disosialisasikan,” ujar Bambang Sukardi.
Selain itu, petugas juga memeriksa aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan yang ramai pengunjung. Dalam pemeriksaan di wilayah Andir, petugas menemukan satu warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di area pasar.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar tiga dus botol minuman beralkohol dari berbagai merek sebagai barang bukti dugaan pelanggaran.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengamankan sekitar tiga dus botol minuman dari berbagai merek,” katanya.
Operasi pengawasan dilakukan dengan membagi personel menjadi dua tim yang bergerak di lokasi berbeda. Satu tim melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar, sementara tim lainnya melakukan patroli di kawasan yang berpotensi terjadi pelanggaran ketertiban umum.
Bambang menegaskan, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Kota Bandung. Selanjutnya, kasus dapat diproses melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para pelaku usaha akan kami panggil ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan. Selanjutnya dapat diproses melalui sidang tindak pidana ringan,” ujarnya.
Selain penindakan, petugas juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama Ramadan dengan menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum. Generasi muda diharapkan dapat memanfaatkan momentum Ramadan dengan memperbanyak kegiatan ibadah dan aktivitas keagamaan.
Dalam operasi tersebut, petugas memantau lima titik lokasi pengawasan. Beberapa tempat hiburan yang sebelumnya diduga masih beroperasi diketahui telah menutup aktivitas saat petugas melakukan pemeriksaan.
Satpol PP Kota Bandung memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan melalui patroli rutin serta tindak lanjut atas laporan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kondisi Kota Bandung tetap aman, tertib, dan nyaman selama Ramadan bagi seluruh warga.


























