KLOPAKINDONESIA.COM — Sejumlah pakar lingkungan, lembaga pengawasan hutan, dan anggota DPR RI menilai bahwa kerusakan hutan dan pembukaan lahan masif di Sumatera memiliki kaitan kuat dengan bencana hidrologi besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) pada akhir 2025.
Banjir bandang, tanah longsor, hingga luapan sungai ekstrem yang menewaskan lebih dari 800 orang ini disebut bukan hanya akibat cuaca, tetapi juga kerusakan ekologi di hulu.
Apa Itu Bencana Hidrologi dan Mengapa Bisa Begitu Mematikan?
Bencana hidrologi adalah bencana alam yang dipicu oleh ketidakseimbangan siklus air, seperti:
- Banjir
- Banjir bandang
- Tanah longsor yang dipicu jenuh air
- Gelombang pasang/banjir rob
- Kekeringan ekstrem
- Erosi besar
Bencana hidrologi terjadi ketika volume air di alam tidak dapat ditampung oleh lingkungan, baik karena curah hujan ekstrem maupun kerusakan kapasitas serapan tanah.
Mengapa Bisa Berefek Sangat Serius?
Karena bencana hidrologi:
- membawa material besar seperti kayu, batu, hingga lumpur tebal,
- terjadi tiba-tiba tanpa banyak waktu evakuasi,
- menghancurkan akses vital (jembatan, jalan, irigasi),
- bisa menimbulkan korban massal dalam waktu sangat singkat.
Ketika hutan di hulu rusak, tanah kehilangan kemampuan menyerap air, sehingga banjir bandang menjadi jauh lebih ganas daripada banjir biasa.
Deforestasi Sumatera Memperburuk Dampak Bencana
Data terbaru menunjukkan deforestasi netto Sumatera pada 2024 mencapai lebih dari 78 ribu hektar. Pembukaan lahan untuk:
- perkebunan kelapa sawit,
- tambang mineral dan batu bara,
- Hutan Tanaman Industri (HTI),
- konsesi kayu,
- serta penebangan ilegal,
telah menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai pengatur air.
Ketika hujan lebat, air tidak lagi tersaring di lapisan tanah, melainkan mengalir deras ke sungai, mengakibatkan debit meningkat secara tiba-tiba dan menghasilkan banjir bandang mematikan.
Video viral yang memperlihatkan gelondongan kayu terbawa banjir memperkuat dugaan adanya aktivitas illegal logging yang memperparah bencana.
Korban Besar dan Kerugian Triliunan Rupiah
Bencana hidrologi yang menerjang Aceh, Sumut, dan Sumbar menjadi salah satu yang terbesar dalam dua dekade terakhir.
- Lebih dari 800 jiwa meninggal
- Ratusan hilang
- Ribuan rumah rusak total
- Lahan sawah dan irigasi hancur
- Akses jalan nasional terputus
- Kerugian ekonomi lebih dari Rp 10 triliun
Banyak wilayah pegunungan terisolasi berhari-hari karena jembatan dan jalur logistik putus terseret banjir.
DPR Kritik Kemenhut: Investigasi Tidak Boleh Berlarut
Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menegaskan bahwa rapat kerja dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran perusahaan yang membuka hutan secara ilegal dan menjadi salah satu faktor bencana.
Ia menyoroti:
- Kemenhut diminta menindak tegas pemegang izin usaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melanggar.
- Dugaan log kayu illegal yang hanyut belum dijelaskan siapa pemiliknya.
- Menhut menyebut ada 12 objek hukum yang sedang diproses, namun belum dibuka ke publik.
- DPR memberi waktu tegas: maksimal 1 bulan memasuki masa sidang 2026 untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Riyono menegaskan, publik berhak tahu siapa yang menyebabkan kerusakan ekologi yang memperparah bencana besar ini.
Jika Hutan Terjaga, Bencana Tetap Terjadi?
Jawabannya: bisa terjadi, tetapi dampaknya tidak akan sebesar ini.
Hutan yang sehat berfungsi sebagai:
- penyerap air hujan,
- penahan longsor alami,
- penstabil tanah,
- filter aliran permukaan,
- penyeimbang debit sungai.
Ketika hutan hilang, semua fungsi itu runtuh—sehingga hujan besar saja sudah cukup memicu bencana mematikan.
Artinya, bencana hidrologi mungkin tidak dapat dihindari sepenuhnya, tetapi dampaknya dapat dikendalikan jika lingkungan terjaga.
Kesimpulan: Bencana Alam yang Dipicu Kerusakan Ekologi
Banjir besar di Aceh, Sumut, dan Sumbar adalah kombinasi antara:
- fenomena cuaca ekstrem,
- kerusakan hutan,
- aktivitas tambang dan penebangan,
- lemahnya pengawasan,
- serta alih fungsi lahan hulu yang tidak terkendali.
Banyak pihak menyebutnya bukan lagi bencana alam biasa, melainkan bencana ekologis yang diperparah ulah manusia.
Restorasi hutan, penegakan hukum, audit izin konsesi, serta rehabilitasi DAS menjadi langkah mendesak agar tragedi serupa tidak terulang.


























