Ramai PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dirut BPJS Tegaskan Wewenang Kemensos

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ramai PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dirut BPJS Tegaskan Wewenang Kemensos

Ramai PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dirut BPJS Tegaskan Wewenang Kemensos

KLOPAKINDONESIA– Penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ramai dikeluhkan masyarakat belakangan ini menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan peserta PBI bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos).

Ghufron menjelaskan, BPJS Kesehatan hanya bertugas menjalankan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan data dan keputusan resmi dari Kemensos. Penetapan, perubahan, hingga penonaktifan status peserta PBI dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi data kesejahteraan sosial yang dikelola Kemensos.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Inklusif hingga 25 April 2026, Ribuan Guru Berpeluang Ikut

“BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang masuk atau keluar sebagai peserta PBI. Kami hanya menindaklanjuti Surat Keputusan dari Kementerian Sosial,” ujar Ghufron dalam keterangannya.

Ia menambahkan, pembaruan data peserta PBI dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran, yakni diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru.

Terkait keluhan masyarakat yang mendadak mendapati status PBI-nya nonaktif, Ghufron menyampaikan bahwa peserta masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi. Masyarakat yang merasa masih berhak dapat melapor ke Dinas Sosial setempat guna dilakukan verifikasi ulang. Apabila dinyatakan memenuhi kriteria, Kemensos akan menetapkan kembali status PBI yang bersangkutan.

Baca Juga :  BKKBN Jawa Barat Menggelar Event "Ngabuburit Hybrid

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk secara rutin mengecek status kepesertaan JKN dan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah apabila terjadi kendala, agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Berita Terbaru