Ramai PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dirut BPJS Tegaskan Wewenang Kemensos

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ramai PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dirut BPJS Tegaskan Wewenang Kemensos

Ramai PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dirut BPJS Tegaskan Wewenang Kemensos

KLOPAKINDONESIA– Penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ramai dikeluhkan masyarakat belakangan ini menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan peserta PBI bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos).

Ghufron menjelaskan, BPJS Kesehatan hanya bertugas menjalankan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan data dan keputusan resmi dari Kemensos. Penetapan, perubahan, hingga penonaktifan status peserta PBI dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi data kesejahteraan sosial yang dikelola Kemensos.

Baca Juga :  Kemendagri Akan Kaji Ulang 4 Pulau yang Jadi Polemik Aceh dan Sumut

“BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang masuk atau keluar sebagai peserta PBI. Kami hanya menindaklanjuti Surat Keputusan dari Kementerian Sosial,” ujar Ghufron dalam keterangannya.

Ia menambahkan, pembaruan data peserta PBI dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran, yakni diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru.

Terkait keluhan masyarakat yang mendadak mendapati status PBI-nya nonaktif, Ghufron menyampaikan bahwa peserta masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi. Masyarakat yang merasa masih berhak dapat melapor ke Dinas Sosial setempat guna dilakukan verifikasi ulang. Apabila dinyatakan memenuhi kriteria, Kemensos akan menetapkan kembali status PBI yang bersangkutan.

Baca Juga :  Bertandang ke Ciparay, Menteri Wihaji Ujicoba Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Bumil, Busui dan Balita Non Paud.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk secara rutin mengecek status kepesertaan JKN dan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah apabila terjadi kendala, agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang
Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P
Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup
Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset
DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan
Prabowo: Strategi Transformasi Bangsa Fokus Angkat Jutaan Rakyat dari Kemiskinan
PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp11,65 Miliar
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG karena Tak Penuhi SLHS

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:19 WIB

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang

Rabu, 2 September 2026 - 06:16 WIB

Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P

Rabu, 2 September 2026 - 06:10 WIB

Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup

Rabu, 2 September 2026 - 06:06 WIB

Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset

Rabu, 2 September 2026 - 05:54 WIB

DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan

Berita Terbaru