Polrestabes Bandung akan segera memanggil ustaz kondang dari Bandung berinisial EE terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur. Pemanggilan dilakukan setelah laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian.
Korban NAT didampingi ibunya sempat melaporkan KDRT itu pada 4 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT. KDRT tersebut dialami NAT saat hendak meminta uang bulanan dari ayahnya.
Berdasarkan keterangan korban NAT saat ditemui di kawasan Antapani, Kota Bandung, dia mengaku sempat mendapatkan penganiayaan dari keluarganya sendiri, termasuk ayahnya, ibu tiri, nenek, paman, hingga tantenya. Bahkan, kaca helm korban sempat dipukul hingga pecah oleh pamannya.
Korban NAT pun saat bercerita masih terlihat trauma. Suaranya sedikit terbata dengan mata berkaca-kaca menahan tangis.
“Aku dipukul dan tangan sempat ditarik-tarik oleh ibu (tiri). Ayah sempat memukul juga dan meludahi, dan lebih parah kaca helm dipukul sampai pecah oleh mamang (paman),” ujarnya dengan lirih.