Pemdaprov Jabar Tak Kutip Imbalan dalam Pengadaan Barang dan Jasa 

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, meminta kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian  imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja. 

Surat edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu disampaikan Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Bupati/Wali Kota se -Jabar, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para Direksi BUMD Provinsi Jabar. 

Ia menegaskan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi. 

Baca Juga :  Presiden Prabowo dan Emir Qatar Saksikan Penandatanganan MoU Dialog Strategis RI–Qatar

Dalam SE tersebut disebut bahwa sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga, bersama ini disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar Saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib. 

Baca Juga :  Turunkan Angka Kematian Ibu dan Stunting, Kemenkes Luncurkan Program MMS untuk Ibu Hamil di Kota Bandung

Bey juga menegaskan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemdaprov Jabar dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa maupun kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun BUMD melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, taat pada ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas Freerunners Bandung Bikin Ulah di Event Marathon: Palsukan BIB hingga Bagi-Bagi Bir
HUT ke-1, Doksis Doakan RS Unpad Jadi Pelopor Pelayanan Unggul
KNKT Beberkan Kronologi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
Logo dan Tema HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Resmi Diluncurkan, Bersatu Berdaulat untuk Indonesia Maju
Enam Kunci Utama dari Mendikdasmen agar Menjadi Lulusan SMK Hebat
IPKB Jabar Gagas Jurnalisme Keluarga
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, Menguatkan Arah Kebijakan melalui Pembelajaran Mendalam
Rayakan Hari Anak Nasional 2025, Kemendikdasmen Apresiasi Guru Kreatif dan Ilmuwan Cilik

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:43 WIB

Komunitas Freerunners Bandung Bikin Ulah di Event Marathon: Palsukan BIB hingga Bagi-Bagi Bir

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:37 WIB

HUT ke-1, Doksis Doakan RS Unpad Jadi Pelopor Pelayanan Unggul

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:12 WIB

KNKT Beberkan Kronologi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Kamis, 24 Juli 2025 - 05:45 WIB

Logo dan Tema HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Resmi Diluncurkan, Bersatu Berdaulat untuk Indonesia Maju

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:10 WIB

Enam Kunci Utama dari Mendikdasmen agar Menjadi Lulusan SMK Hebat

Berita Terbaru