Menyerobot Tanah Menurut Hukum Islam: Dosa Besar dengan Ancaman Berat

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam perspektif hukum Islam, persoalan tanah bukan sekadar urusan duniawi atau sengketa kepemilikan semata. Tanah merupakan bagian dari harta yang dijaga, dihormati, dan memiliki nilai tinggi. Karena itu, tindakan menyerobot tanah atau mengambil tanah orang lain tanpa hak termasuk perbuatan ghasab, sebuah bentuk kezaliman yang diharamkan dan digolongkan sebagai dosa besar dalam syariat Islam.

Ghasab: Larangan Keras Mengambil Hak Orang Lain

Ghasab secara sederhana diartikan sebagai mengambil atau menguasai harta milik orang lain dengan cara yang tidak sah. Dalam kasus tanah, ghasab terjadi ketika seseorang memindahkan batas, memperluas lahan, atau menguasai sebagian area tanah yang bukan miliknya—baik secara diam-diam maupun terang-terangan.

Perbuatan ini tidak hanya merugikan pemilik sah, tetapi juga menimbulkan kerusakan sosial dan menyalahi prinsip keadilan yang dijunjung tinggi dalam Islam.

Hadits-Hadits Shahih Tentang Larangan Menyerobot Tanah

Syariat memberikan peringatan keras melalui hadits-hadits shahih mengenai tindakan mengambil tanah secara zalim. Ancaman tersebut tidak main-main, bahkan digambarkan akan mendapatkan sanksi di akhirat yang sangat berat.

Baca Juga :  Kisah Singkat Imam Empat Mazhab Besar dalam Sejarah Islam: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali

1. Doa Orang yang Dizalimi Langsung Dijawab

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi karena tiada penghalang antara dirinya dengan Allah.”
(HR. al-Bukhari)

Hadits ini mengingatkan bahwa merampas hak tanah orang lain akan mengundang doa dari pihak yang dizalimi, dan doa tersebut akan sampai kepada Allah tanpa penghalang.

2. Tanah Tujuh Lapis Dikaitkan pada Pelaku

Dalam hadits dari Sa’id bin Zayd disebutkan:

“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah dengan dzalim maka pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis.”
(HR. Bukhari Muslim)

Gambaran ini menunjukkan betapa beratnya konsekuensi bagi pelaku yang merampas tanah meski hanya sejengkal.

3. Dihimpit Tujuh Lapis Bumi

Riwayat lain dari Muslim menyebutkan:

“Tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sejengkal tanah orang lain yang bukan haknya, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak.”
(HR. Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa pelanggaran terkait tanah bukan perkara sepele. Ada ancaman khusus dan sangat keras bagi siapa pun yang mengambil hak tanah orang lain.

Baca Juga :  Awal Mula Ibadah Haji Dilakukan Umat Islam

Makna Besar di Balik Ancaman Ini

Hadits-hadits di atas secara spesifik berbicara mengenai balasan bagi pelaku penyerobotan tanah, bukan sekadar kezaliman secara umum. Ini menunjukkan bahwa perkara tanah dalam Islam sangat sensitif, karena menyangkut hak kepemilikan, keamanan sosial, dan kesejahteraan seseorang.

Menyerobot tanah tidak hanya merusak hubungan antar-manusia, tetapi juga menjadi penyebab seseorang memperoleh azab berat di akhirat.

Kesimpulan

Syariat Islam secara jelas mengharamkan tindakan menyerobot tanah dalam bentuk apa pun. Pelaku dianggap telah melakukan ghasab, sebuah dosa besar yang diancam hukuman sangat berat. Selain wajib mengembalikan tanah dan mengganti segala kerugian, pelaku juga akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah di hari Kiamat.

Dengan ancaman yang begitu tegas, sudah selayaknya setiap individu dan masyarakat menjaga hak kepemilikan tanah, memelihara keadilan, dan menjauhi segala bentuk kezaliman.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Singkat Imam Empat Mazhab Besar dalam Sejarah Islam: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali
Puasa di Bulan Dzulhijah dan Keutamaannya
Apa Itu Hari Tasyrik ?
Awal Mula Ibadah Haji Dilakukan Umat Islam
Tidak Bermazhab, Muhammadiyah Membolehkan Talfiq

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 06:28 WIB

Kisah Singkat Imam Empat Mazhab Besar dalam Sejarah Islam: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali

Senin, 17 November 2025 - 07:16 WIB

Menyerobot Tanah Menurut Hukum Islam: Dosa Besar dengan Ancaman Berat

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:56 WIB

Puasa di Bulan Dzulhijah dan Keutamaannya

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:08 WIB

Apa Itu Hari Tasyrik ?

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:06 WIB

Awal Mula Ibadah Haji Dilakukan Umat Islam

Berita Terbaru

Ilmu Pengetahuan

Deretan Fenomena Langit Terbaik di Penghujung Tahun 2025

Selasa, 2 Des 2025 - 08:19 WIB

NEWS

Karyawan Bandung Zoo Patungan Beli Pakan Satwa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 12:37 WIB