Dalam perspektif hukum Islam, persoalan tanah bukan sekadar urusan duniawi atau sengketa kepemilikan semata. Tanah merupakan bagian dari harta yang dijaga, dihormati, dan memiliki nilai tinggi. Karena itu, tindakan menyerobot tanah atau mengambil tanah orang lain tanpa hak termasuk perbuatan ghasab, sebuah bentuk kezaliman yang diharamkan dan digolongkan sebagai dosa besar dalam syariat Islam.
Ghasab: Larangan Keras Mengambil Hak Orang Lain
Ghasab secara sederhana diartikan sebagai mengambil atau menguasai harta milik orang lain dengan cara yang tidak sah. Dalam kasus tanah, ghasab terjadi ketika seseorang memindahkan batas, memperluas lahan, atau menguasai sebagian area tanah yang bukan miliknya—baik secara diam-diam maupun terang-terangan.
Perbuatan ini tidak hanya merugikan pemilik sah, tetapi juga menimbulkan kerusakan sosial dan menyalahi prinsip keadilan yang dijunjung tinggi dalam Islam.
Hadits-Hadits Shahih Tentang Larangan Menyerobot Tanah
Syariat memberikan peringatan keras melalui hadits-hadits shahih mengenai tindakan mengambil tanah secara zalim. Ancaman tersebut tidak main-main, bahkan digambarkan akan mendapatkan sanksi di akhirat yang sangat berat.
1. Doa Orang yang Dizalimi Langsung Dijawab
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi karena tiada penghalang antara dirinya dengan Allah.”
(HR. al-Bukhari)
Hadits ini mengingatkan bahwa merampas hak tanah orang lain akan mengundang doa dari pihak yang dizalimi, dan doa tersebut akan sampai kepada Allah tanpa penghalang.
2. Tanah Tujuh Lapis Dikaitkan pada Pelaku
Dalam hadits dari Sa’id bin Zayd disebutkan:
“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah dengan dzalim maka pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis.”
(HR. Bukhari Muslim)
Gambaran ini menunjukkan betapa beratnya konsekuensi bagi pelaku yang merampas tanah meski hanya sejengkal.
3. Dihimpit Tujuh Lapis Bumi
Riwayat lain dari Muslim menyebutkan:
“Tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sejengkal tanah orang lain yang bukan haknya, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak.”
(HR. Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa pelanggaran terkait tanah bukan perkara sepele. Ada ancaman khusus dan sangat keras bagi siapa pun yang mengambil hak tanah orang lain.
Makna Besar di Balik Ancaman Ini
Hadits-hadits di atas secara spesifik berbicara mengenai balasan bagi pelaku penyerobotan tanah, bukan sekadar kezaliman secara umum. Ini menunjukkan bahwa perkara tanah dalam Islam sangat sensitif, karena menyangkut hak kepemilikan, keamanan sosial, dan kesejahteraan seseorang.
Menyerobot tanah tidak hanya merusak hubungan antar-manusia, tetapi juga menjadi penyebab seseorang memperoleh azab berat di akhirat.
Kesimpulan
Syariat Islam secara jelas mengharamkan tindakan menyerobot tanah dalam bentuk apa pun. Pelaku dianggap telah melakukan ghasab, sebuah dosa besar yang diancam hukuman sangat berat. Selain wajib mengembalikan tanah dan mengganti segala kerugian, pelaku juga akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah di hari Kiamat.
Dengan ancaman yang begitu tegas, sudah selayaknya setiap individu dan masyarakat menjaga hak kepemilikan tanah, memelihara keadilan, dan menjauhi segala bentuk kezaliman.
















