Menteri Amran Telepon Kemendag & Kabareskrim Setelah Menemukan MinyaKita Hanya Berisi 750 hingga 800 ml Yang Seharusnya 1 Liter

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan bahwa minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi antara 750 hingga 800 mililiter. Temuan ini didapat saat beliau melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Selain ketidaksesuaian volume, harga jual MinyaKita di pasar tersebut juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000 per liter.

Mentan telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan dan Kabareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan ini. Beliau menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, produsen MinyaKita akan diproses hukum, izin usahanya dicabut, dan pabriknya ditutup.

Beliau menekankan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan, dan tidak akan ada kompromi bagi pelaku usaha yang curang.

Baca Juga :  Basuki Hadimuljono Didapuk Jadi Duta Kehormatan Asia Water Council

Berdasarkan temuan saat inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terdapat tiga produsen MinyaKita yang produknya tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Ketiga produsen tersebut adalah:

  • PT Artha Eka Global Asia, berlokasi di Depok, Jawa Barat.
  • Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, berlokasi di Kudus, Jawa Tengah.
  • PT Tunas Agro Indolestari, berlokasi di Tangerang, Banten.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan bahwa minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter.

Menanggapi temuan ini, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut akan diproses secara hukum, izin usahanya dicabut, dan pabriknya ditutup.

Beliau menekankan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan, dan tidak akan ada kompromi bagi pelaku usaha yang curang.

Baca Juga :  PERWAKILAN BKKBN PROVINSI JAWA BARAT BERHASIL RAIH PENGHARGAAN ZI WBBM

Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan akan terus melakukan inspeksi untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

MinyaKita adalah merek minyak goreng kemasan bersubsidi yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan. Minyak ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter.

Ciri-Ciri MinyaKita:

  • Dikemas dalam kantong plastik transparan dengan label berwarna kuning dan hijau.
  • Diproduksi oleh berbagai perusahaan yang mendapatkan izin dari pemerintah.
  • Berasal dari minyak sawit dan digunakan untuk keperluan memasak sehari-hari.
  • Dijual di pasar tradisional, ritel modern, serta melalui platform online.
Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online
Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana
Target PTSL 2025 Sebesar 1,5 Juta Bidang, Menteri Nusron: Strategi Efisiensi dan Penyesuaian Tanah yang Tersisa
Menjadi Bank Emas Pertama di Indonesia, Pegadaian beri Pinjaman Modal Kerja Kepada PT Lotus Lingga Pratama
Minyak Kita atau Minyak Kamu?
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Longsor Terjadi di TPA Sarimukti
Kemendikdasmen Imbau Guru Segera Verifikasi dan Validasi Data Rekening melalui Laman Info GTK
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:26 WIB

Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:22 WIB

Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:20 WIB

Target PTSL 2025 Sebesar 1,5 Juta Bidang, Menteri Nusron: Strategi Efisiensi dan Penyesuaian Tanah yang Tersisa

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:23 WIB

Menjadi Bank Emas Pertama di Indonesia, Pegadaian beri Pinjaman Modal Kerja Kepada PT Lotus Lingga Pratama

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:12 WIB

Minyak Kita atau Minyak Kamu?

Berita Terbaru

NEWS

Minyak Kita atau Minyak Kamu?

Selasa, 11 Mar 2025 - 15:12 WIB