Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat, 12 September 2025, mengesahkan Deklarasi New York yang menegaskan dukungan terhadap solusi dua negara antara Israel dan Palestina. Deklarasi yang digagas oleh Prancis dan Arab Saudi ini berhasil memperoleh dukungan besar, dengan hasil pemungutan suara 142 negara menyetujui, 10 menolak, dan 12 negara memilih abstain.
Langkah ini dinilai sebagai momentum penting dalam diplomasi internasional terkait konflik Israel-Palestina. Meski tidak langsung menjadikan Palestina sebagai negara merdeka penuh, deklarasi ini memperlihatkan semakin kuatnya dukungan global terhadap pembentukan Negara Palestina yang berdaulat dan berdiri sejajar dengan Israel.
Negara yang Menolak (10 negara): Israel, Amerika Serikat, Argentina, Hungaria, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga.
Negara yang Abstain (12 negara): Albania, Kamerun, Republik Ceko, Kongo, Ekuador, Ethiopia, Fiji, Guatemala, Makedonia Utara, Moldova, Samoa, Sudan Selatan.
Penolakan sejumlah negara sebagian besar didasari alasan keamanan dan pandangan bahwa deklarasi dianggap tidak seimbang. Sementara itu, negara-negara yang memilih abstain menilai masih ada keraguan dalam mekanisme implementasi solusi dua negara atau isi teks deklarasi yang dinilai belum mengakomodasi semua kepentingan.
Walaupun masih terdapat perbedaan sikap, dukungan 142 negara anggota Majelis Umum PBB memberikan legitimasi lebih besar bagi perjuangan Palestina. Hasil ini juga meningkatkan tekanan diplomatik terhadap pihak-pihak yang menolak maupun menunda realisasi solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian abadi di kawasan Timur Tengah.