Berikut adalah lima perusahaan yang saat ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Raja Ampat, berdasarkan data terbaru:
🏞️ 1. PT Gag Nikel
- Memiliki konsesi tambang nikel di Pulau Gag seluas 13.136 ha (6.060 ha daratan & 7.076 ha laut).
- Konsesi ini mencakup hampir seluruh area pulau, yang kemudian mengundang kekhawatiran dari masyarakat adat dan penggiat lingkungan.
2. PT Kawei Sejahtera Mining
- Menguasai pulau Kawei dan sekitarnya di Distrik Waigeo Barat, dengan IUP seluas 5.922 ha, berlaku sejak 2013 hingga 2033.
3. PT Anugerah Surya Pratama
- Mendapatkan IUP seluas 9.365 ha di Kepulauan Waigeo dan tambahan 1.167 ha di Pulau Manuram.
- Disebut dalam daftar 180 IUP yang pernah dicabut, tetapi tercatat di Raja Ampat.
4. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)
- Memegang IUP seluas 2.194 ha di Pulau Manyaifun dan Batang Pele (Pulau Batan Pelei), dengan izin eksplorasi mulai akhir September 2024.
- Mendapat penolakan kuat dari masyarakat adat setempat karena khawatir akan dampak lingkungan.
5. PT Nurham
- Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.
🔍 Ringkasan:
No | Perusahaan | Lokasi & Luas IUP |
---|---|---|
1 | PT Gag Nikel | Pulau Gag – 13.136 ha |
2 | PT Kawei Sejahtera Mining | Pulau Kawei – 5.922 ha |
3 | PT Anugerah Surya Pratama | Waigeo/Manuram – 10.532 ha total |
4 | PT Mulia Raymond Perkasa | Manyaifun/Batan Pelei – 2.194 ha |
5 | PT Nurham | Pulau Waegeo |