Menteri PPPA Tinjau Penanganan 13 Anak yang Terlibat Aksi Destruktif di Cirebon: Menguak Latar Belakang, Menegakkan Perlindungan

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PPPA Tinjau Penanganan 13 Anak yang Terlibat Aksi Destruktif di Cirebon: Menguak Latar Belakang, Menegakkan Perlindungan

Cirebon, Selasa (09/09/2025) — Situasi di Cirebon mendadak menghangat setelah aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon berubah chaos dan berujung pada tindak pidana pencurian serta pengrusakan. Di tengah kericuhan itu, 13 anak ikut terseret hingga berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Sebagai bentuk kehadiran negara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI), Ibu Arifah Fauzi, turun langsung ke Polres Kota Cirebon meninjau kondisi anak-anak tersebut dan memastikan proses hukumnya berjalan sesuai prinsip perlindungan anak.

Didampingi jajaran pejabat kementerian, Pemprov Jawa Barat, Pemkab Cirebon, hingga Kapolres Kota Cirebon, Menteri Arifah menegaskan bahwa kasus ini tidak semata persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial, psikologis, dan lemahnya proteksi terhadap anak dari pengaruh provokasi.

 

Bagaimana Anak-anak Ini Bisa Terlibat? Kronologi yang Muncul ke Permukaan

Informasi yang dihimpun dari DP3AKB Jawa Barat dan pihak kepolisian menyebutkan bahwa:

  • Anak-anak ini tidak datang secara spontan ke lokasi demonstrasi.
  • Mereka diundang, diajak, bahkan diduga dihasut oleh pihak tertentu yang sudah lebih dulu memancing massa.
  • Sebagian anak mengaku awalnya hanya ingin “lihat-lihat demo”, namun situasi berubah panas.
  • Saat kericuhan pecah, anak-anak tersebut tertarik mengikuti kerumunan, lalu terseret dalam aksi perusakan.
  • Ada yang ikut menendang pintu, ada yang mengambil barang yang berserakan, dan ada yang sekadar berada di lokasi saat tindakan vandalisme terjadi — namun semuanya masuk dalam proses hukum yang sama.
Baca Juga :  Kepala DP3AKB Jawa Barat Siska Gerfianti Harapkan Indonesia Mampu Jadi Kekuatan Ekonomi Keempat Dunia Pada 2045 Saat Menyampaikan Sambutan Selamat Datang Kepada Peserta Rakortek BKKBN

Faktor lain yang teridentifikasi oleh tim pendamping DP3AKB Jabar antara lain:

  • Minimnya pengawasan lingkungan dan keluarga.
  • Tingginya rasa ingin tahu anak ketika melihat kerumunan.
  • Provokasi dari kelompok dewasa yang memanfaatkan momen untuk kepentingan tertentu.
  • Kurangnya edukasi digital, karena ajakan dan provokasi sebagian datang dari grup chat dan media sosial.

Inilah yang kemudian membuat 13 anak tersebut tercatat sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, sebuah kategori dalam ABH menurut UU No. 11 Tahun 2012.

 

DP3AKB Jawa Barat: “Mereka Anak, Bukan Pelaku Kejahatan yang Sadar Konsekuensi”

Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, dr. Siska Gerfianti, Sp., DLP., M.Kes., angkat suara dengan nada tegas namun penuh keprihatinan. Ia mengecam keras pihak-pihak yang menyeret anak-anak ke ranah demonstrasi rawan kekerasan.

“Anak-anak ini rentan. Mereka tidak memahami konsekuensi hukum sepenuhnya. Ketika ada provokasi, mereka mudah ikut. Yang harus diproses serius adalah pihak yang menghasut dan memanfaatkan anak,” ujarnya.

DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA memastikan pendampingan menyeluruh:

  • Pendampingan psikologis untuk mengurangi trauma
  • Pendampingan sosial dan keluarga
  • Pemantauan proses hukum agar tetap mengutamakan diversi dan prinsip pemulihan
  • Perlindungan agar anak tidak distigma oleh lingkungan
Baca Juga :  Ledia Hanifa Minta Kaji Sisi Positif dan Negatif Libur Sekolah Selama Ramadan

 

Sudah Dipulangkan, Tapi Tetap Menjalani Wajib Lapor

Meski sempat diamankan, kini seluruh anak telah dipulangkan ke keluarga. Namun, kewajiban wajib lapor tetap diberlakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Polres Kota Cirebon menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani hati-hati, mengingat status seluruh pelaku adalah anak di bawah umur.

 

Mengapa Penanganan ABH Berbeda?

UU Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa:

  • Anak harus dilindungi dari proses hukum yang merusak masa depan mereka
  • Diversi dan pembinaan menjadi prioritas
  • Tujuan utama adalah pemulihan, bukan penghukuman

Dalam konteks ini, negara wajib memastikan anak-anak tidak kembali terjerumus, sekaligus menjaga mereka agar tak menjadi korban eksploitasi situasi sosial.

 

Pemerintah: Perlindungan Anak Bukan Hanya Tugas Negara, Tapi Kita Semua

Menteri PPPA, DP3AKB Jawa Barat, dan Pemkab Cirebon menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan masa depan 13 anak tersebut tetap terjaga.

Kejadian ini juga menjadi pengingat keras bagi masyarakat:
anak-anak mudah dipengaruhi, dan ketika lingkungan tidak aman, mereka yang paling rentan menjadi korban.

Perlindungan anak adalah gerakan bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah  untuk menciptakan ruang tumbuh yang aman dan positif bagi generasi muda.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Berita Terbaru