KUHP Baru Atur Hewan Piaraan Serang Orang: Dulu 6 Hari, Kini Pemilik Terancam 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUHP Baru Atur Hewan Piaraan Serang Orang: Dulu 6 Hari, Kini Pemilik Terancam 6 Bulan Penjara

KUHP Baru Atur Hewan Piaraan Serang Orang: Dulu 6 Hari, Kini Pemilik Terancam 6 Bulan Penjara

Klopakindonesia.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional membawa perubahan signifikan terhadap sanksi pidana bagi pemilik hewan peliharaan yang lalai hingga menyebabkan orang lain diserang. Jika dalam aturan lama ancaman hukuman hanya hitungan hari, kini pemilik hewan dapat dijatuhi pidana penjara hingga enam bulan.

Perubahan ini menandai pergeseran pendekatan hukum pidana Indonesia yang tidak lagi meremehkan risiko serangan hewan, terutama di ruang publik. Negara kini menegaskan bahwa kepemilikan hewan harus disertai tanggung jawab penuh terhadap keselamatan orang lain.

KUHP Lama: Ancaman Kurungan Hanya Enam Hari

Dalam KUHP versi lama atau UU Nomor 1 Tahun 1946, sanksi pidana bagi pelanggaran terkait hewan peliharaan tergolong ringan. Pemilik hewan yang lalai hingga menyebabkan serangan terhadap orang lain hanya terancam pidana kurungan paling lama enam hari atau denda dalam jumlah kecil.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 490 KUHP lama, yang berbunyi:

Pasal 490
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, barang siapa:

  1. Menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.
  2. Tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang sedang ditunggangi atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.
  3. Tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya supaya tidak menimbulkan kerugian.
  4. Memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut.
Baca Juga :  Dari Unix ke Linux: Evolusi Sistem Operasi Open Source Dunia

Ringannya ancaman pidana dalam KUHP lama kerap dikritik karena tidak memberikan efek jera dan dinilai tidak sebanding dengan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh hewan, terutama jika serangan mengakibatkan luka serius atau trauma berkepanjangan.

KUHP Baru: Ancaman Penjara Meningkat Jadi Enam Bulan

Melalui KUHP nasional baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah memperberat sanksi pidana terhadap pelanggaran terkait hewan peliharaan. Ancaman pidana kini meningkat drastis menjadi penjara paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 336 KUHP baru, yang menyatakan:

Pasal 336
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

Baca Juga :  Turbulensi, Penyebab dan Efeknya pada Penerbangan

a. Mengusik hewan sehingga membahayakan orang;

b. Mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;

c. Tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;

d. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau

e. Memelihara hewan buas yang berbahaya tanpa melaporkannya kepada pejabat yang berwenang.

Peningkatan ancaman pidana ini menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan masyarakat dan menegaskan prinsip tanggung jawab hukum pemilik hewan. Unsur kelalaian tetap menjadi kunci, sehingga meskipun tanpa niat jahat, pemilik tetap dapat dipidana apabila terbukti lalai mengendalikan hewannya.

Dorong Kepemilikan Hewan yang Bertanggung Jawab

Dengan berlakunya KUHP baru, pemilik hewan diharapkan lebih disiplin dalam mengawasi piaraannya, termasuk:

  • Mengandangkan hewan dengan aman
  • Menggunakan tali pengaman di ruang publik
  • Melakukan pengawasan dan pelatihan yang memadai
  • Mematuhi aturan daerah terkait hewan peliharaan

Perubahan aturan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kelalaian dalam memelihara hewan bukan lagi perkara sepele, melainkan dapat berujung pada sanksi pidana yang lebih berat.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hujan Meteor Quadrantid 2026 Bisa Dilihat dari Indonesia, Begini Waktu dan Cara Mengamatinya
4 Hewan dengan Bisa Paling Mematikan di Dunia
Supermoon Januari 2026 Bisa Disaksikan Sabtu Malam, Ini Jadwal Lengkap dan Penjelasannya
Perbedaan Telur Ayam Cokelat dan Putih: Kandungan Gizi, Harga, dan Cara Memilih
Fenomena Astronomi 2026: Supermoon, Gerhana Matahari Total, dan Hujan Meteor
Awal Penanggalan Tahun Masehi dan Mengapa Menggantikan Kalender Julian
Mengenal Jembatan Bailey, Akses Darurat Andalan Saat Infrastruktur Rusak
Dari Unix ke Linux: Evolusi Sistem Operasi Open Source Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:51 WIB

Hujan Meteor Quadrantid 2026 Bisa Dilihat dari Indonesia, Begini Waktu dan Cara Mengamatinya

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:41 WIB

4 Hewan dengan Bisa Paling Mematikan di Dunia

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:39 WIB

KUHP Baru Atur Hewan Piaraan Serang Orang: Dulu 6 Hari, Kini Pemilik Terancam 6 Bulan Penjara

Sabtu, 3 Januari 2026 - 05:41 WIB

Supermoon Januari 2026 Bisa Disaksikan Sabtu Malam, Ini Jadwal Lengkap dan Penjelasannya

Sabtu, 3 Januari 2026 - 05:34 WIB

Perbedaan Telur Ayam Cokelat dan Putih: Kandungan Gizi, Harga, dan Cara Memilih

Berita Terbaru