Klopakindonesia.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional membawa perubahan signifikan terhadap sanksi pidana bagi pemilik hewan peliharaan yang lalai hingga menyebabkan orang lain diserang. Jika dalam aturan lama ancaman hukuman hanya hitungan hari, kini pemilik hewan dapat dijatuhi pidana penjara hingga enam bulan.
Perubahan ini menandai pergeseran pendekatan hukum pidana Indonesia yang tidak lagi meremehkan risiko serangan hewan, terutama di ruang publik. Negara kini menegaskan bahwa kepemilikan hewan harus disertai tanggung jawab penuh terhadap keselamatan orang lain.
KUHP Lama: Ancaman Kurungan Hanya Enam Hari
Dalam KUHP versi lama atau UU Nomor 1 Tahun 1946, sanksi pidana bagi pelanggaran terkait hewan peliharaan tergolong ringan. Pemilik hewan yang lalai hingga menyebabkan serangan terhadap orang lain hanya terancam pidana kurungan paling lama enam hari atau denda dalam jumlah kecil.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 490 KUHP lama, yang berbunyi:
Pasal 490
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, barang siapa:
- Menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.
- Tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang sedang ditunggangi atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.
- Tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya supaya tidak menimbulkan kerugian.
- Memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut.
Ringannya ancaman pidana dalam KUHP lama kerap dikritik karena tidak memberikan efek jera dan dinilai tidak sebanding dengan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh hewan, terutama jika serangan mengakibatkan luka serius atau trauma berkepanjangan.
KUHP Baru: Ancaman Penjara Meningkat Jadi Enam Bulan
Melalui KUHP nasional baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah memperberat sanksi pidana terhadap pelanggaran terkait hewan peliharaan. Ancaman pidana kini meningkat drastis menjadi penjara paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 336 KUHP baru, yang menyatakan:
Pasal 336
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
a. Mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
b. Mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;
c. Tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
d. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
e. Memelihara hewan buas yang berbahaya tanpa melaporkannya kepada pejabat yang berwenang.
Peningkatan ancaman pidana ini menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan masyarakat dan menegaskan prinsip tanggung jawab hukum pemilik hewan. Unsur kelalaian tetap menjadi kunci, sehingga meskipun tanpa niat jahat, pemilik tetap dapat dipidana apabila terbukti lalai mengendalikan hewannya.
Dorong Kepemilikan Hewan yang Bertanggung Jawab
Dengan berlakunya KUHP baru, pemilik hewan diharapkan lebih disiplin dalam mengawasi piaraannya, termasuk:
- Mengandangkan hewan dengan aman
- Menggunakan tali pengaman di ruang publik
- Melakukan pengawasan dan pelatihan yang memadai
- Mematuhi aturan daerah terkait hewan peliharaan
Perubahan aturan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kelalaian dalam memelihara hewan bukan lagi perkara sepele, melainkan dapat berujung pada sanksi pidana yang lebih berat.


























