KPU Kota Cimahi Bersiap Memasuki Tahapan Pengumuman Pendaftaran Calon Wali kota & Wakil Walikota

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – KPU Kota Cimahi bersiap memasuki tahapan pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024 mulai 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran dijadwalkan 27-29 Agustus 2024 yang ditutup pukul 23.59 WIB di kantor KPU Kota Cimahi Jalan Pesantren Kota Cimahi.

Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengimbau pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tidak mendaftar di akhir waktu. Imbauan tersebut dilakuan untuk memperlancar proses pendaftaran para pasangan bakal calon.

“Kami khawatir ada hal-hal yang di luar prediksi terkait teknis pendaftaran. Tiap Paslon kami bimbing untuk mengumpulkan berkas pendaftaran. Ada 27 berkas persyaratan administrasi yang harus disiapkan. Kami berharap saat pendaftaran persyaratan administrasi ini sudah lengkap,” ujarnya.

Berkas persyaratan yang harus dipenuhi pasangan calon kepala daerah diantaranya surat sehat jasmani dan rohani, SKCK dari Kepolisian, Ijazah, surat pernyataan tidak sedang pailit dari pengadilan.

Para calon tidak boleh tercatat memiliki utang dan juga tunggakan pajak,” katanya.
Anzhar menyatakan, teknis pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan

Kepala Daerah (Silonkada). Pasangan bakal calon kepala daerah datang ke KPU hanya memberikan persyaratan administrasi fisik untuk diverifikasi yang berlangsung 29 Agustus -4 September 2024.

Baca Juga :  Kemendukbangga/BKKBN Jabar dan Indofood Perkuat Program GENTING Cegah Stunting di Kota Bogor

Setelah itu, dilakukan pemberitahuan hasil kelengkapan atau kekurangan administrasi pada 5-6 September 20, jika ada kekurangan atau kesalahan bisa diperbaiki pada 6-8 September 2024.

“Kalau ada hal yang tidak sesuai atau ada kekeliruan bisa diperbaiki di masa perbaikan,” ucapnya.

Pihaknya berharap semua berkas pendaftar yang di-upload di Silonkada sudah lengkap dan sesuai dengan berkas fisik yang akan diverifikasi oleh KPU. Pasangan bakal calon nantinya akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat.

Sejumlah dokter spesialis telah disiapkan untuk memeriksa para pasangan bakal calon kepala daerah tersebut. Rencananya pemeriksaan kesehatan 31 Agustus- 1 September atau 1-2 September.

Dia mengatakan, imbauan pendaftaran paslon tidak di akhir waktu dilakukan untuk mencegah para paslon kelelahan. Hal itu dapat mengganggu kesehatan.

“Jadi pemeriksaan kesehatan setelah pendaftaran karena bagian dari syarat pendaftaran, bukan setelah disahkan dari bakal calon menjadi calon. Memang mereka sudah melampirkan surat kesehatan, tapi kita akan periksa lagi sebagai verifikasi sesuai PKPU untuk kesehatan jasmani dan rohani,” tuturnya.

Baca Juga :  Saan Mustopa Desak Evaluasi Perizinan Tambang di Sukabumi Pasca-Banjir Bandang

Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Cimahi Yosi Sundansyah menyampaikan, KPU Kota Cimahi menerima surat dinas (SD) dari KPU RI pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 23:59 WIB.

“Kami telah menerima surat KPU RI agar Pilkada di Kota Cimahi mengikuti putusan MK. Pada SD/16/92 yang dikeluarkan KPU RI terkait penetapan pemenuhan syarat minimal pasangan calon (Paslon),” ujarnya, Senin, 26 Agustus 2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan ambang batas pencalonan (threshold) bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam Pilkada.

Kota Cimahi termasuk dalam ketentuan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

“Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, daftar pemilih tetap (DPT) Kota Cimahi sebanyak 416.734 orang. Maka, dukungan minimal pengajuan Paslon di Kota Cimahi sesuai ketentuan paling sedikit 8,5 persen dari perolehan suara,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:37 WIB

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:38 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan

Berita Terbaru