Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ABK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025, setelah sebelumnya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik Ijon perizinan proyek.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan 10 orang, di mana 8 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Delapan pihak tersebut yakni ABK, HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah ABK, SRJ pihak swasta, serta lima pihak lainnya dari unsur swasta dan perantara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ABK) selaku Bupati Bekasi, HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, dan SRJ dari unsur swasta.
Konstruksi Perkara
KPK menjelaskan bahwa setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029, Ade Kuswara Kunang mulai menjalin komunikasi dengan SRJ, seorang kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Komunikasi tersebut berlangsung dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, di mana ABK secara rutin meminta paket-paket proyek kepada SRJ melalui sejumlah perantara, termasuk HMK dan pihak lainnya, meskipun pada saat itu proyek-proyek tersebut belum tersedia atau belum berjalan.
Praktik tersebut dikenal sebagai ijon proyek, yakni pemberian uang di muka dengan harapan memperoleh paket proyek pada tahun anggaran berikutnya, termasuk proyek-proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan pemerintah.
Total uang ijon yang diduga diberikan oleh SRJ kepada ABK bersama HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali pemberian melalui para perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, ABK juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain, sehingga total penerimaan yang diterima ABK mencapai sekitar Rp4,7 miliar.
Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah ABK. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ yang disalurkan melalui para perantara.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada tahap penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, KPK memutuskan untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga pihak tersebut sebagai tersangka.
Penahanan dan Pasal Sangkaan
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


























