Komitmen Kemendikbudristek Bersama Instansi Terkait Wujudkan PPDB Objektif, Transparan, dan Akuntabel

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia — Dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube FMB9ID_IKP, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudistek) secara tegas berkomitmen untuk mewujudkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemendikbudristek melakukan sinergi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan bersama pelaksanaan PPDB.

“Kewenangan Pemerintah Pusat terbagi dalam 3 hal, yaitu sebagai regulator, pembina, dan fungsi pengawasan. Dalam konteks PPDB, Kemendikbudristek sebagai regulator telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47 tahun 2023. Pada segi pembinaan, kami terus mendorong kepada para Pemda untuk melakukan evaluasi setiap tahunnya dan melakukan persiapan PPDB lebih awal agar pelaksanaannya menjadi lebih baik,” ucap Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, Senin (1/7).

Selain itu, dalam fungsi pembinaan, Hasbi mengajak kepada para Pemda agar membagikan praktik baik pelaksanaan PPDB kepada Pemda lainnya, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing. “Dalam fungsi pengawasan, selain bekerja sama dengan instansi terkait, kami juga mendorong kepada masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan dugaan praktik pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui kanal yang sudah disediakan,” ungkap Hasbi.

Baca Juga :  Wapres: ASEAN Harus Ambil Peran Kunci di Wilayah Indo-Pasifik

Hasbi berharap, para Pemda dapat mengeksekusi kebijakan Pemerintah Pusat dengan membuat kebijakan turunan dalam bentuk Petunjuk Juknis (Juknis). Juknis yang dibuat tersebut menjadi pedoman pelaksanaan PPDB di setiap daerah.

“Peran masyarakat, Satuan Tugas (Satgas) tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional dalam pengawasan pelaksanaan PPDB penting untuk dilakukan. Demi mencapai PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, masyarakat dapat melaporkan tindak pidana kepada aparat hukum seperti KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaaan,” pungkas Hasbi.

Untuk menjaga pelaksanaan PPDB yang bersih dari praktik pelanggaran, Deputi Bidang Pendidikan & Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan bahwa selain menggunakan Survey Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan, KPK mengajak kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan praktik koneksi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB.

“Untuk menjaga integritas pelaksanaan pelaksanaan PPDB, kami mengimbau kepada seluruh daerah untuk melakukan persiapan PPDB lebih awal sebelum pelaksanaan. Persiapan yang awal harapannya dapat mengurangi potensi kecurangan. Selain itu, lakukan sosialiasi secara masif kepada warga satuan pendidikan dan calon peserta didik baru agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya,” tutur Wawan.

Wawan menyebut, setiap daerah perlu melakukan penyempurnaan kebijakan dengan menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat dan kondisi yang ada di dearahnya. “Kami berharap, ada keaktifan dari Pemda maupun pihak sekolah untuk memastikan data dari kependudukan tidak merugikan calon peserta didik baru. Karena keterbatasan ruang kelas di sekolah negeri, pemerintah setempat perlu bekerja sama dengan sekolah swasta. Selain untuk menghilangkan stigma sekolah swasta dianggap menunggu siswa yang tidak masuk ke sekolah negeri, kebijakan ini memberikan pemerataan akses dan kualitas pendidikan untuk peserta didik,” pungkas Wawan.

Baca Juga :  160 Partisipan dari 17 Negara Hadiri Fair and Expo World Water Forum ke-10

Selanjutnya, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan bahwa untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, Dinas Pendidikan membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melakukan pengaduan, memberikan masukan maupun kritik.

“Kami memiliki aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM), aplikasi pengaduan yang telah terintegrasi dengan lapor.go.id. Kemudian tersedia juga pengaduan secara langsung baik di tingkat dinas, maupun kantor suku dinas di seluruh wilayah DKI Jakarta. Melalui laporan pada kanal tersebut, kami akan cepat menindaklanjuti permasalahan dan menyelesaikannya,” papar Purwo.

Purwo menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB dengan menyelaraskan kebijakan dan melakukan transparansi pelaksanaan sebaik-baiknya. “Dalam pelaksanaan PPDB, kami di DKI Jakarta juga bersinergi dengan RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan untuk memastikan data kependudukan calon peserta didik sesuai dengan digunakan dalam PPDB, sehingga meminimalisasi praktik pelanggaran pelaksanaan PPDB,” tutup Purwo.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mana Yang Paling Kuat Di Tanjakan Antara Mobil Dengan Penggerak Roda Depan Dan Mobil Dengan Penggerak Roda Belakang
Lima Perusahaan Pemilik Izin Usaha Tambang di Raja Ampat
Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Mendikdasmen: Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi bagi Ekosistem Pembelajaran yang Bermutu
Qurban Jadi Intervensi Gizi: BKKBN Jabar Bagikan Daging untuk Cegah Stunting di Lingkungan KRS
Kenapa BI Fast Pada Sabtu 7 Juni 2025 Tidak Bisa Digunakan ?
Membangun SMK Unggul dan Relevan melalui Sinkronisasi dan Harmonisasi Program Pengembangan SMK 2025
Mendikdasmen: Iduladha, Sarana Manusia Menyucikan Jiwa dan Memperkuat Akhlak Mulia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:55 WIB

Mana Yang Paling Kuat Di Tanjakan Antara Mobil Dengan Penggerak Roda Depan Dan Mobil Dengan Penggerak Roda Belakang

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:40 WIB

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Mendikdasmen: Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi bagi Ekosistem Pembelajaran yang Bermutu

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:23 WIB

Qurban Jadi Intervensi Gizi: BKKBN Jabar Bagikan Daging untuk Cegah Stunting di Lingkungan KRS

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:46 WIB

Kenapa BI Fast Pada Sabtu 7 Juni 2025 Tidak Bisa Digunakan ?

Berita Terbaru

PERTANIAN

Manfaat Teknologi Nuklir Untuk Pertanian dan Peternakan

Minggu, 8 Jun 2025 - 20:49 WIB

PETERNAKAN

Ternak Ayam Petelur di Rumah Dengan Skala Kecil 5 Ekor

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:13 WIB

PERIKANAN

Budidaya Ikan Nila Di Lahan Ukuran 2 x 3 Meter

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:07 WIB

SERBA SERBI

Download Video di Facebook Tanpa Aplikasi

Minggu, 8 Jun 2025 - 18:26 WIB