Komisi II DPR RI menegaskan bahwa reformasi layanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan pembenahan sistem dan pemanfaatan teknologi, tetapi juga menuntut perubahan cara pandang aparatur dalam melayani masyarakat sebagai pemilik hak atas tanah.
Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan paparan Kanwil ATR/BPN Jakarta Barat dan Jakarta Timur, DPR RI mencatat adanya berbagai inovasi pelayanan pertanahan, khususnya melalui digitalisasi dan percepatan proses layanan. Meski demikian, Komisi II menilai keberlanjutan reformasi sangat bergantung pada integritas aparatur serta akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa tanpa kontrol publik yang kuat, percepatan layanan dan digitalisasi justru berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat, transparansi proses, serta mekanisme pengawasan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi pertanahan.
“Tanpa kontrol publik, institusi negara kita bisa melakukan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Rifqinizamy.
Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mengingatkan agar peningkatan kecepatan layanan tidak mengorbankan aspek ketepatan dan akurasi. Menurutnya, kecepatan dan ketelitian harus berjalan beriringan dalam pelayanan pertanahan.
“Pelayanan cepat itu juga harus tepat, karena kalau tidak, bisa saja mengeluarkan sertifikat yang salah,” ujar politisi Fraksi PKS tersebut.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa perubahan pola pikir aparatur serta penguatan kontrol publik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan reformasi layanan pertanahan yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.


























