Kemendikdasmen Tingkatkan Penerima Tunjangan Guru 3T Jadi 65.871 pada 2026, Bukti Keberpihakan Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meningkatkan target penerima tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah terdampak bencana pada tahun 2026. Jumlah penerima naik dari 57.683 guru menjadi 65.871 guru sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pendidik di wilayah dengan tantangan tinggi.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk memperluas jangkauan perlindungan dan dukungan bagi guru.

“Peningkatan target ini menunjukkan negara hadir memastikan para guru yang mengabdi di wilayah dengan tingkat kesulitan geografis dan kondisi kedaruratan tetap mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak,” ujar Nunuk di Jakarta, Minggu (18/2).

Kemendikdasmen berharap peningkatan afirmasi ini berdampak langsung pada kesejahteraan guru sehingga mereka dapat lebih fokus memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan merata di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Hari Lebah Sedunia 20 Mei 2025

Penyaluran Tunjangan 2025 Capai 100 Persen

Kemendikdasmen juga memastikan penyaluran aneka tunjangan bagi guru ASN daerah (ASND) dan non-ASN pada tahun anggaran 2025 telah terealisasi 100 persen dari target yang ditetapkan.

Keberhasilan tersebut didukung penguatan tata kelola berbasis sistem digital, pemutakhiran data secara berkala, serta koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah.

“Penyaluran tunjangan guru tahun 2025 telah mencapai 100 persen. Ini bentuk komitmen pemerintah agar seluruh hak guru diterima secara utuh, transparan, dan akuntabel,” kata Nunuk.

Adapun tunjangan yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta Dana Tambahan Penghasilan (DTP) bagi guru ASN daerah.

Menurutnya, kebijakan tunjangan tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat profesionalisme dan motivasi guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran.

Komitmen Berlanjut di 2026

Pada 2026, pemerintah melanjutkan berbagai kebijakan strategis untuk mendukung kesejahteraan guru. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru non-ASN telah diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga :  Wamen Kominfo Nezar Patria Dukung Penerapan Keuangan Syariah Digital di Aceh

Selain itu, sepanjang 2024–2025 lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai upaya memperoleh sertifikasi pendidik dan pengakuan profesional.

Pemerintah juga menaikkan bantuan insentif bagi guru non-ASN dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan dengan total anggaran sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru.

Sementara itu, Tunjangan Profesi Guru bagi non-ASN yang telah tersertifikasi ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru penerima pada 2026.

Untuk Tunjangan Khusus Guru (TKG), Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp706 miliar atau naik Rp95 miliar dibanding tahun sebelumnya, dengan total penerima mencapai 28.892 guru.

Nunuk menegaskan seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan guru yang sejahtera demi mendukung terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan
Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan
Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu
Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak
Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal
Wajib Halal UMK Batas 18 Oktober 2026: Terlambat Bisa Kena Sanksi dan Produk Ditarik
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP ke Daerah 3T, Tekankan Beasiswa Harus Berdampak ke Rakyat
Sinergi Lintas Kementerian Diperkuat untuk Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:23 WIB

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan

Jumat, 3 April 2026 - 19:09 WIB

Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 19:02 WIB

Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu

Jumat, 3 April 2026 - 18:41 WIB

Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak

Jumat, 3 April 2026 - 18:17 WIB

Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal

Berita Terbaru