Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menyatakan dukungannya terhadap penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital serta kecerdasan artifisial (AI) pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah menteri terkait, di antaranya Pratikno, Brian Yuliarto, Tito Karnavian, Nasaruddin Umar, Meutya Hafid, Arifatul Choiri Fauzi, serta Wihaji.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah konkret untuk mempersiapkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam proses pembelajaran di sekolah.
“Mulai tahun pelajaran 2025–2026, coding dan Artificial Intelligence (AI) telah menjadi mata pelajaran pilihan mulai dari jenjang SD kelas 5, SMP hingga SMA,” ujar Mu’ti.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas guru juga terus dilakukan agar implementasi pembelajaran berbasis teknologi digital dapat berjalan optimal di satuan pendidikan.
Menurutnya, hingga saat ini Kemendikdasmen telah melatih sekitar 55 ribu guru di seluruh Indonesia yang mencakup berbagai jenjang pendidikan. Program tersebut juga telah melibatkan sekitar 38 persen satuan pendidikan di Indonesia.
“Pelatihan guru terus berlangsung. Ketika jumlah guru sudah memenuhi kebutuhan, tidak menutup kemungkinan coding dan AI akan ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib,” jelasnya.
Mu’ti juga menjelaskan bahwa pembelajaran coding di sekolah dikembangkan melalui beberapa pendekatan agar dapat diimplementasikan secara inklusif sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Pendekatan tersebut meliputi coding tanpa perangkat digital (unplugged), coding berbasis internet, serta pembelajaran coding berbasis permainan yang tidak selalu memerlukan komputer.
Kebijakan ini, lanjutnya, sejalan dengan program digitalisasi pendidikan yang tengah didorong pemerintah.
“Sejalan dengan kebijakan Presiden terkait digitalisasi pembelajaran, kami telah mendistribusikan lebih dari 288 ribu Interactive Flat Panel (IFP). Peralatan tersebut dapat menjadi sarana pendukung pembelajaran coding dan AI di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa SKB tujuh menteri ini merupakan langkah bersama pemerintah untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial berjalan secara bijak sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Menurut Pratikno, teknologi digital memiliki potensi besar dalam mendukung proses pembelajaran. Namun, penggunaannya tetap perlu diatur secara tepat agar berbagai risiko dapat diminimalkan.
“Tujuan kita adalah memastikan anak-anak tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi untuk kebaikan,” kata Pratikno.
Ia menambahkan bahwa pedoman dalam SKB tersebut berlaku untuk seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan informal.
Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial juga perlu disesuaikan dengan kesiapan usia peserta didik, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses.
Melalui SKB tujuh menteri ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memperkuat kualitas pembelajaran sekaligus membentuk generasi yang cakap digital, beretika, serta mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.


























