Kemendikdasmen Dorong Penyelesaian Tahap Penilaian dan Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Guru dan Kepala Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 13 November 2025 – Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memulai tahap penilaian dan penetapan predikat kinerja tahunan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan kegiatan tahunan untuk meningkatkan kinerja guru dalam pembelajaran dan kepala sekolah dalam manajemen.

Untuk memperkuat pemahaman dan keseragaman pelaksanaan tahap penilaian dan penetapan kinerja tahunan, Ditjen GTKPG menyelenggarakan webinar Sosialisasi Tahap Penilaian dan Penerapan Predikat Kinerja Tahunan Guru dan Kepala Sekolah di Ruang GTK. Kegiatan ini diikuti oleh ribuan peserta dari guru, kepala sekolah, pengawas, dan unsur dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, Temu Ismail, menegaskan bahwa tahap penilaian bukan semata-mata proses administratif, melainkan bagian dari upaya membangun budaya refleksi, akuntabilitas, dan pembelajaran berkelanjutan di lingkungan satuan pendidikan.

“Tahap penilaian kinerja merupakan momentum bagi guru dan kepala sekolah untuk meninjau kembali capaian, pembelajaran, serta dampak dari upaya yang telah dilakukan sepanjang tahun. Ini bukan sekadar laporan, tetapi cerminan profesionalisme dan komitmen terhadap mutu pendidikan,” ujar Temu.

Ia juga menambahkan bahwa evaluasi kinerja guru dan kepala sekolah dilakukan oleh atasan langsung atau Pejabat Penilai Kinerja (PPK). Dalam pelaksanaannya, tim kinerja yang sebelumnya terlibat dalam pemantauan dan pembinaan dapat memberikan rekomendasi kepada PPK. Hal ini agar penilaian dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti hasil kerja.

Baca Juga :  Ulinpiade, Olimpiade Kaulinan Barudak Jawa Barat

“Evaluasi yang baik akan memberikan umpan balik yang konstruktif bagi guru dan kepala sekolah untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas kerjanya. Hasil penilaian ini juga akan menjadi dasar bagi pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan pemberian penghargaan berbasis kinerja bagi guru dan kepala sekolah,” ujar Temu.

Temu mengingatkan, agar seluruh peserta dapat mencermati dengan seksama informasi yang disampaikan pada webinar ini agar siklus pengelolaan kinerja di Ruang GTK tahun 2025 dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Tenaga Ahli Pengelolaan Kinerja, Agung Widhianto, menjelaskan bahwa terkait implementasi tahap penilaian kinerja ASN, termasuk guru dan kepala sekolah, Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 pada tahun 31 Januari 2023 lalu.

“Surat edaran ini menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan penetapan predikat kinerja yang baik di tingkat organisasi maupun individu,” ujar Agung

Ia menambahkan bahwa tata cara penetapan predikat kinerja dilakukan melalui tiga langkah utama. Pertama, menetapkan capaian dan predikat kinerja organisasi. Kedua, menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai. Ketiga menetapkan capaian predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.

Baca Juga :  Jabar Calon Tuan Rumah Hari Desa 2025 Tingkat Nasional

Agung menegaskan bahwa mekanisme ini memastikan adanya keterkaitan antara kinerja individu dan kinerja organisasi, sehingga proses penilaian menjadi lebih objektif dan proporsional.

Menambahkan dari sisi teknis, Amarina Baskoro, dari Tim Pengembang di Ruang GTK, menjelaskan bahwa sistem digital ini dirancang untuk mendukung seluruh tahapan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.

“Pada tahap penilaian ini, guru dan kepala sekolah perlu memastikan seluruh capain kinerja telah diinput dengan lengkap di Ruang GTK. Data yang lengkap dan valid akan mempermudah proses evaluasi dan penetapan kinerja tahunan,” urai Amarina.

Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin waktu dalam pengisian data agar proses evaluasi dapat berjalan lancar. Sistem Ruang GTK pun diperbarui agar proses penilaian lebih efisien. Amarina menghimbau agar penginputan dilakukan sebelum akhir Desember, sehingga atasan dapat segera melakukan evaluasi.

Kemendikdasmen memastikan bahwa proses penilaian tidak menjadi beban, tetapi menjadi ruang pembelajaran dan refleksi bagi semua, baik guru maupun kepala sekolah. Kemendikdasmen juga berharap, tahap penilaian ini menjadi penanda komitmen bersama untuk terus memperkuat sistem kinerja ASN pendidikan yang adil, transparan, dan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran murid.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang
Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P
Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup
Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset
DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan
Prabowo: Strategi Transformasi Bangsa Fokus Angkat Jutaan Rakyat dari Kemiskinan
PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp11,65 Miliar
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG karena Tak Penuhi SLHS

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:19 WIB

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang

Rabu, 2 September 2026 - 06:16 WIB

Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P

Rabu, 2 September 2026 - 06:10 WIB

Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup

Rabu, 2 September 2026 - 06:06 WIB

Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset

Rabu, 2 September 2026 - 05:54 WIB

DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan

Berita Terbaru