Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali memunculkan fakta baru. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap adanya rapat tertutup via Zoom yang dipimpin mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 6 Mei 2020. Dalam rapat itu, Nadiem disebut memerintahkan seluruh peserta wajib menggunakan headset.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan rapat tersebut dihadiri pejabat internal Kemendikbudristek, mulai dari Dirjen PAUD Dikdasmen berinisial H, Kepala Balitbang T, hingga staf khusus menteri berinisial JT dan FH. Agenda rapat membahas soal pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook, meski proses lelang belum resmi dimulai.
Instruksi agar peserta rapat menggunakan headset dianggap sebagai bentuk pengendalian komunikasi karena materi yang dibahas sangat sensitif.
Fakta lain yang terungkap, uji coba Chromebook yang digelar pada 2019 dinyatakan gagal untuk sekolah-sekolah di daerah 3T. Namun, Nadiem tetap menindaklanjuti komunikasi dengan Google Indonesia dan pada akhirnya menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang mengunci spesifikasi pengadaan hanya untuk perangkat berbasis Chrome OS.
Kejagung menilai Nadiem berperan langsung dalam mengarahkan proyek yang menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun. Dari hasil audit, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 1,98 triliun.
Nadiem kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, bersama empat pihak lain yang sudah lebih dulu dijerat hukum. Ia juga telah ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.
Skandal ini menuai perhatian luas, mengingat program digitalisasi sekolah merupakan salah satu prioritas pendidikan nasional. Fakta bahwa rapat internal kementerian digelar dengan aturan khusus seperti wajib pakai headset semakin memperkuat dugaan adanya upaya pengondisian sejak awal.