Kejagung Ungkap Perintah Nadiem hingga Rapat Wajib Pakai Headset

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Foto: Kejagung RI

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Foto: Kejagung RI

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali memunculkan fakta baru. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap adanya rapat tertutup via Zoom yang dipimpin mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 6 Mei 2020. Dalam rapat itu, Nadiem disebut memerintahkan seluruh peserta wajib menggunakan headset.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan rapat tersebut dihadiri pejabat internal Kemendikbudristek, mulai dari Dirjen PAUD Dikdasmen berinisial H, Kepala Balitbang T, hingga staf khusus menteri berinisial JT dan FH. Agenda rapat membahas soal pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook, meski proses lelang belum resmi dimulai.

Baca Juga :  Mendikdasmen: Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi bagi Ekosistem Pembelajaran yang Bermutu

Instruksi agar peserta rapat menggunakan headset dianggap sebagai bentuk pengendalian komunikasi karena materi yang dibahas sangat sensitif.

Fakta lain yang terungkap, uji coba Chromebook yang digelar pada 2019 dinyatakan gagal untuk sekolah-sekolah di daerah 3T. Namun, Nadiem tetap menindaklanjuti komunikasi dengan Google Indonesia dan pada akhirnya menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang mengunci spesifikasi pengadaan hanya untuk perangkat berbasis Chrome OS.

Kejagung menilai Nadiem berperan langsung dalam mengarahkan proyek yang menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun. Dari hasil audit, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 1,98 triliun.

Baca Juga :  Bermanfaat untuk Masyarakat, BAZNAS Buktikan Zakat Bukan Hanya Kewajiban Agama

Nadiem kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, bersama empat pihak lain yang sudah lebih dulu dijerat hukum. Ia juga telah ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.

Skandal ini menuai perhatian luas, mengingat program digitalisasi sekolah merupakan salah satu prioritas pendidikan nasional. Fakta bahwa rapat internal kementerian digelar dengan aturan khusus seperti wajib pakai headset semakin memperkuat dugaan adanya upaya pengondisian sejak awal.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”
Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha
Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media
Turunkan Stunting di Sukabumi, Kemendukbangga Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi
Festival Tring! Pegadaian Cirebon Dorong Gaya Hidup Sehat dan Investasi Emas Digital
Ratusan Kader TPK Sukabumi Teguhkan Komitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis MBG 3B

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:44 WIB

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:33 WIB

Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:05 WIB

Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:18 WIB

Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:53 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media

Berita Terbaru

NEWS

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:44 WIB