Kebijakan Royalti Bikin Tompi Geram: Nyanyi Lagu Sendiri Harus Bayar Lebih Gede dari Pendapatan Tahunan

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi seorang musisi, panggung bukan sekadar tempat mencari nafkah. Di sana ada kebanggaan, ada ikatan emosional dengan penonton, juga kesempatan untuk merayakan karya yang lahir dari hati. Namun apa jadinya jika seorang musisi justru harus membayar lebih mahal untuk menyanyikan lagu ciptaannya sendiri?

Itulah yang dirasakan Tompi, penyanyi sekaligus dokter bedah estetika yang selama ini dikenal vokal terhadap isu-isu di dunia musik. Dalam sebuah unggahan, ia mengaku geram terhadap kebijakan royalti yang berlaku saat ini. Alih-alih memberi perlindungan, aturan tersebut justru terasa seperti jebakan.

“Bayangkan, saya harus bayar royalti lebih gede daripada pendapatan saya setahun hanya untuk nyanyiin lagu saya sendiri,” keluhnya.

Ungkapan Tompi ini bukan sekadar luapan emosi personal. Ia mewakili keresahan banyak musisi lain yang selama ini merasa kebijakan royalti di Indonesia masih jauh dari kata adil dan transparan. Logikanya, bagaimana mungkin seorang pencipta lagu dikenakan beban royalti hanya karena ia ingin membawakan karyanya sendiri?

Baca Juga :  DEPUTI ADPIN PIMPIN ROMBONGAN MOTOR PKB RACING DARI PALABUHANRATU MENYUSURI PANTAI SELATAN JABAR

Masalah makin pelik ketika nominal royalti yang ditetapkan justru melampaui potensi penghasilan tahunan musisi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang dilindungi oleh aturan tersebut? Musisi sebagai pencipta karya, atau justru lembaga yang mengelola pemungutan royalti?

Tompi pun menyoroti distribusi royalti yang selama ini kerap dipertanyakan. Banyak musisi mengaku tidak pernah merasakan hasil pembagian secara nyata, padahal publikasi tentang jumlah pemungutan selalu terdengar fantastis. Ada ketimpangan antara angka yang diumumkan dan kenyataan di lapangan.

Keresahan ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Royalti memang penting untuk menjaga hak cipta, namun sistem yang timpang hanya akan membuat musisi semakin apatis terhadap regulasi. Alih-alih melindungi, kebijakan itu bisa membunuh semangat berkarya.

Baca Juga :  *Tanam Apa Yang Kita Makan, Makan Apa Yang Kita Tanam: Semangat Kebudayaan Untuk Pangan Lokal*

Kasus Tompi menunjukkan bahwa ada sesuatu yang salah dalam tata kelola royalti musik di Indonesia. Bila seorang musisi besar saja mengeluhkan beban yang tidak wajar, bagaimana dengan musisi independen yang hidup dari panggung kecil?

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya soal uang, melainkan juga masa depan industri musik Indonesia. Kebijakan royalti yang adil dan transparan akan melahirkan ekosistem musik yang sehat, tempat musisi merasa dihargai, bukan justru dipersulit untuk bernyanyi di panggung mereka sendiri.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Berita Terbaru