Kebijakan Royalti Bikin Tompi Geram: Nyanyi Lagu Sendiri Harus Bayar Lebih Gede dari Pendapatan Tahunan

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi seorang musisi, panggung bukan sekadar tempat mencari nafkah. Di sana ada kebanggaan, ada ikatan emosional dengan penonton, juga kesempatan untuk merayakan karya yang lahir dari hati. Namun apa jadinya jika seorang musisi justru harus membayar lebih mahal untuk menyanyikan lagu ciptaannya sendiri?

Itulah yang dirasakan Tompi, penyanyi sekaligus dokter bedah estetika yang selama ini dikenal vokal terhadap isu-isu di dunia musik. Dalam sebuah unggahan, ia mengaku geram terhadap kebijakan royalti yang berlaku saat ini. Alih-alih memberi perlindungan, aturan tersebut justru terasa seperti jebakan.

“Bayangkan, saya harus bayar royalti lebih gede daripada pendapatan saya setahun hanya untuk nyanyiin lagu saya sendiri,” keluhnya.

Ungkapan Tompi ini bukan sekadar luapan emosi personal. Ia mewakili keresahan banyak musisi lain yang selama ini merasa kebijakan royalti di Indonesia masih jauh dari kata adil dan transparan. Logikanya, bagaimana mungkin seorang pencipta lagu dikenakan beban royalti hanya karena ia ingin membawakan karyanya sendiri?

Baca Juga :  Kompensasi Sopir Delman, Becak, dan Angkot di Jawa Barat Saat Mudik 2026, Dedi Mulyadi Siapkan Rp1,4 Juta per Pengemudi

Masalah makin pelik ketika nominal royalti yang ditetapkan justru melampaui potensi penghasilan tahunan musisi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang dilindungi oleh aturan tersebut? Musisi sebagai pencipta karya, atau justru lembaga yang mengelola pemungutan royalti?

Tompi pun menyoroti distribusi royalti yang selama ini kerap dipertanyakan. Banyak musisi mengaku tidak pernah merasakan hasil pembagian secara nyata, padahal publikasi tentang jumlah pemungutan selalu terdengar fantastis. Ada ketimpangan antara angka yang diumumkan dan kenyataan di lapangan.

Keresahan ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Royalti memang penting untuk menjaga hak cipta, namun sistem yang timpang hanya akan membuat musisi semakin apatis terhadap regulasi. Alih-alih melindungi, kebijakan itu bisa membunuh semangat berkarya.

Baca Juga :  Darra dan Ahmad Dinobatkan Jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Bandung 2024

Kasus Tompi menunjukkan bahwa ada sesuatu yang salah dalam tata kelola royalti musik di Indonesia. Bila seorang musisi besar saja mengeluhkan beban yang tidak wajar, bagaimana dengan musisi independen yang hidup dari panggung kecil?

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya soal uang, melainkan juga masa depan industri musik Indonesia. Kebijakan royalti yang adil dan transparan akan melahirkan ekosistem musik yang sehat, tempat musisi merasa dihargai, bukan justru dipersulit untuk bernyanyi di panggung mereka sendiri.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru