Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Penetapan status tersangka diumumkan pada Kamis, 4 September 2025. Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kejaksaan mengungkap bahwa pengadaan laptop untuk program digitalisasi sekolah tahun 2021–2022 dilakukan dengan penentuan spesifikasi yang diduga hanya cocok untuk perangkat Chromebook. Spesifikasi ini muncul setelah adanya beberapa pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia.
Hasil audit BPKP menyebut kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Rinciannya, sekitar Rp 1,5 triliun berasal dari mark-up harga unit laptop, dan Rp 480 miliar dari pengadaan perangkat lunak. Dari total anggaran sekitar Rp 9,3 triliun, pemerintah berencana membeli 1,2 juta unit Chromebook.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejagung. Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri sejak Juni 2025.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek ini. Termasuk kemungkinan adanya keuntungan pribadi atau aliran dana yang diterima oleh Nadiem maupun pihak terkait.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran program digitalisasi sekolah merupakan salah satu prioritas pemerintah di sektor pendidikan. Skandal pengadaan laptop bernilai jumbo ini tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga memunculkan tanda tanya mengenai tata kelola anggaran pendidikan.
Kejagung menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.