JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Tes Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2026. TKA akan dilaksanakan pada April 2026 dan ditegaskan tidak menjadi penentu kelulusan peserta didik.
Penetapan jadwal tersebut disampaikan Kemendikdasmen melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). TKA merupakan asesmen nasional yang dirancang untuk memetakan kemampuan akademik murid secara objektif dan terstandar.
“TKA tidak dimaksudkan sebagai penentu kelulusan, melainkan sebagai sarana untuk memperoleh potret kemampuan akademik murid secara adil dan objektif. Hasilnya dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk memperbaiki proses pembelajaran,” ujar Kepala BSKAP Toni, Selasa (13/1/2026).
Menurut Toni, TKA juga berfungsi mengukur kesiapan murid dalam melanjutkan pembelajaran ke jenjang berikutnya. Data hasil asesmen ini menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam merancang kebijakan dan intervensi pendidikan yang lebih tepat sasaran.
“Data TKA membantu kami memahami kondisi riil pembelajaran di lapangan, sehingga upaya peningkatan mutu pendidikan dapat dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan murid dan satuan pendidikan,” tambahnya.
Pelaksanaan TKA SD dan SMP 2026 diawali dengan pendaftaran peserta pada 19 Januari hingga 28 Februari 2026. Selanjutnya, kegiatan gladi bersih akan dilaksanakan pada 9–17 Maret 2026.
Untuk jenjang SMP, TKA dijadwalkan berlangsung pada 6–16 April 2026. Sementara itu, pelaksanaan TKA jenjang SD akan digelar pada 20–30 April 2026. Kemendikdasmen juga menyediakan jadwal susulan bagi peserta yang berhalangan, yakni pada 11–17 Mei 2026.
Adapun proses pengolahan hasil TKA akan dilakukan pada 18–23 Mei 2026, dengan pengumuman hasil secara nasional pada 24 Mei 2026.
Guna mendukung kesiapan peserta didik, Kemendikdasmen mendorong pemanfaatan berbagai sarana pembelajaran yang telah disediakan. Murid dapat mengakses latihan dan contoh soal TKA melalui laman Ayo Coba TKA serta Ruang Murid pada platform Rumah Pendidikan.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelaksanaan TKA mengedepankan prinsip integritas, objektivitas, dan akuntabilitas. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan pendidikan terus diperkuat agar asesmen berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia.
Informasi teknis terkait mekanisme dan pelaksanaan TKA akan disampaikan lebih lanjut melalui dinas pendidikan serta kanal resmi Kemendikdasmen.


























