IPHI Jabar Dukung Pansus Haji Dan Berikan Kritik Keras Pelaksanaan Haji 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Barat mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki pelaksanaan haji 2024. Ketua IPHI Jabar H. Ijang Faisal (IF) mengatakan banyaknya masalah yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024, termasuk pengalihan 10 ribu kuota tambahan haji untuk haji plus yang menimbulkan kekhawatiran serius.

“Kami IPHI Jabar memberikan catatan keras dan mendukung DPR RI untuk membentuk pansus haji agar dapat mengungkap berbagai persoalan haji yang sangat serius dan menyangkut kepercayaan dari begitu banyak pihak,” ujar IF di Bandung, Jum’at (21/06/2024).

IPHI Jabar menilai, pemerintah tidak belajar dari waktu-waktu sebelumnya dengan kekurangan dan ketidakberesan yang terus berulang.  Ijang menyampaikan catatan keras terhadap masalah yang terjadi dalam pelaksanaan haji 2024 salahsatunya adalah manajemen dan fasilitas yang disediakan pemerintah tidak memadai terutama bagi jamaah lanjut usia.

“Slogan pelaksanaan haji tahun ini adalah haji ramah lanjut usa (lansia), tetapi faktanya baru slogan saja,” ujar Ijang. Pria yang juga ketua Komisi Informasi Jawa Barat itu mengatakan, IPHI Jabar menilai kemenag gagal dalam memanusiakan para jamaah haji lansia tahun ini. “Mereka tidak mendapat tempat ketika di Mina atau di Arafah, mereka para lansia harus berada di lorong dalam kondisi panas, serta fasilitas toilet yang sangat tidak memadai,” jelasnya.

Ijang menambahkan, dengan adanya tambahan kuota, seharusnya pemerintah juga meningkatkan fasilitas akomodasi dan layanan agar jamaah dapat dilayani dengan baik.  “Artinya harus ada manajemen yang diubah karena adanya tambahan kuota seharusnya fasilitas akomodasi dan space juga harus ditambah untuk bisa memenuhi layanan kepada jamaah,” katanya.

Baca Juga :  Presiden World Water Council Ajak Semua Orang Jadi “Pejuang Air”

Terkait pengalihan kuota tambahan haji untuk haji plus hampir 10 ribu kuota itu menimbulkan kekhawatiran serius, IPHI Jabar sangat menyayangkannya. “Masih banyak jamaah reguler yang mengantri untuk berhaji, sementara kemenag mengalihkan kuota tambahan haji tersebut untuk diberikan ke jamaah haji pulus dengan melanggar perjanjian bersama DPR RI, ini sangat disayangkan, dan ini perlu diusut tuntas karena ini ada uangnya” tegas IF

“Kami menilai pelayanan haji tahun 2024 untuk jamaah haji asal Jabar terutama jamaah lansia  tidak mengalami perbaikan signifikan, sejauh ini ada banyak kekurangan yang terus berulang setiap tahunnya, sehingga IPHI Jabar perlu memberikan evaluasi menyeluruh atas kinerja Kementerian Agama ,” hal tersebut disampaikan IF melalui release terkait cacataan dan evaluasi atas pelaksanaan haji tahun 2024.

Mengacu data, jamaah haji yang meninggal pun relatif lebih banyak dari tahun sebelumnya yakni hanya 144 orang. Karenanya, kinerja buruk ini, sambung Ijang, perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Sementara hal lain yang menjadi sorotan IPHI Jabar terkait pelaksanaan haji 2024, adalah masih adanya beberapa catatan yang perlu diperhatikan, dan berharap kekurangan tersebut menjadi evaluasi perbaikan untuk penyelenggaraan haji tahun berikutnya.

Pertama, terkait kasus visa haji ilegal yang menimpa jamaah haji Indonesia. Maka, IPHI Jabar meminta aparat penegak hukum bisa menjatuhkan sanksi kepada perusahaan atau perorangan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Xiaomi HyperOS

Hal ini terkait temuan masivnya berita jemaah calon haji yang menggunakan visa haji legal yang ditangkap di arab saudi. “Kami minta dicabut perizinnnya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” kata H. Ijang.

Namun di sisi lain, Ijang meminta masyarakat bisa berhati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji. Terutama, terhadap perusahaan yang menawarkan perjalanan tanpa sistem resmi. “Apalagi mendapatkan visa negara lain, tetapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut bukan merupakan visa haji,” ungkap dia.

Catatan kedua menurut Ketua IPHI Jabar, adalah hal yang berhubungan dengan sistem rekrutasi petugas haji daerah, atau biasa disebut TPHD. Selama ini kami menilai ada hal yang tidak terbuka dalam perekrutan petugas haji, banyak catatan ketimpangan dan ketidakberesan dalam merekrut petugas haji. “seolah-olah profesional merekrut petugas haji padahal kamuflase saja”.  cetus IF

Dan yang ketiganya, kami mencatat bahwa sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mempunyai Peraturan Daerah tentang haji maupun umrah, sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah.

Untuk itu kami meminta agar Pemprov Jabar bersama-sama dengan DPRD Jabar agar segera membuat dan menerbitkan Perda Haji sebagai sebuah langkah menyiapkan regulasi haji untuk menjamin jamaah haji asal Jawa Barat.

Sedangkan “Terakhir kami membuka pintu silaturahim dan kerjasama untuk seluruh para pihak yang bergerak di bidang haji. Mari sinergi dan kolaborasi dalam kebaikan,” pungkas H. Ijang.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mana Yang Paling Kuat Di Tanjakan Antara Mobil Dengan Penggerak Roda Depan Dan Mobil Dengan Penggerak Roda Belakang
Lima Perusahaan Pemilik Izin Usaha Tambang di Raja Ampat
Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Mendikdasmen: Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi bagi Ekosistem Pembelajaran yang Bermutu
Qurban Jadi Intervensi Gizi: BKKBN Jabar Bagikan Daging untuk Cegah Stunting di Lingkungan KRS
Kenapa BI Fast Pada Sabtu 7 Juni 2025 Tidak Bisa Digunakan ?
Membangun SMK Unggul dan Relevan melalui Sinkronisasi dan Harmonisasi Program Pengembangan SMK 2025
Mendikdasmen: Iduladha, Sarana Manusia Menyucikan Jiwa dan Memperkuat Akhlak Mulia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:55 WIB

Mana Yang Paling Kuat Di Tanjakan Antara Mobil Dengan Penggerak Roda Depan Dan Mobil Dengan Penggerak Roda Belakang

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:40 WIB

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Mendikdasmen: Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi bagi Ekosistem Pembelajaran yang Bermutu

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:23 WIB

Qurban Jadi Intervensi Gizi: BKKBN Jabar Bagikan Daging untuk Cegah Stunting di Lingkungan KRS

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:46 WIB

Kenapa BI Fast Pada Sabtu 7 Juni 2025 Tidak Bisa Digunakan ?

Berita Terbaru

PERTANIAN

Manfaat Teknologi Nuklir Untuk Pertanian dan Peternakan

Minggu, 8 Jun 2025 - 20:49 WIB

PETERNAKAN

Ternak Ayam Petelur di Rumah Dengan Skala Kecil 5 Ekor

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:13 WIB

PERIKANAN

Budidaya Ikan Nila Di Lahan Ukuran 2 x 3 Meter

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:07 WIB

SERBA SERBI

Download Video di Facebook Tanpa Aplikasi

Minggu, 8 Jun 2025 - 18:26 WIB