Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menegaskan bahwa hasil Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengindikasikan adanya pelanggaran serius oleh perusahaan maupun pihak tertentu yang diduga menjadi pemicu bencana banjir serta tanah longsor di Aceh dan Sumatra.
Menurut Riyono, salah satu poin penting dalam kesimpulan Raker adalah permintaan tegas kepada pemerintah agar segera menindak perusahaan pemegang izin usaha maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, termasuk aktivitas tambang ilegal yang terbukti menyebabkan kerusakan ekologis.
“Hasil Raker nomor tiga disebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan tambang ilegal. Artinya segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal satu bulan. Itu pendapat saya,” ujar Riyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Kerusakan Besar, Korban Tembus 800 Jiwa
Riyono menyoroti bahwa bencana ini bukan kejadian biasa. Kerusakan alam masif, banyaknya wilayah yang terisolasi, serta korban meninggal yang mencapai lebih dari 800 jiwa membuat tragedi ini menjadi duka nasional. Selain itu, kerugian material—baik infrastruktur maupun sektor ekonomi—diperkirakan menembus Rp10 triliun.
Ia menilai paparan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam Raker belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar para wakil rakyat.
“Angka dan data lapangan perlu divalidasi. Faktanya kerusakan bencana ini sangat besar. Evakuasi masih berlangsung, tapi tugas Kemenhut harus juga cepat,” tegas Politisi PKS tersebut.
Viral Kayu Gelondongan Terbawa Arus Banjir
Riyono juga menyoroti video viral yang memperlihatkan banyaknya kayu gelondongan terbawa arus banjir. Kayu-kayu itu diduga kuat hasil illegal logging yang dilakukan pemegang izin yang menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan penebangan dan pembukaan tambang ilegal.
“Sampai sekarang Kemenhut belum bisa jelaskan siapa pemilik kayu-kayu yang terbawa arus banjir ini. Apakah dari aktivitas ilegal atau legal? Jumlahnya mungkin ratusan kubik. Semua belum jelas sampai saat ini,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan pernyataan Menteri LHK yang menyebut adanya 12 objek hukum yang sedang dalam proses penanganan. “Siapa saja mereka? Belum ada yang disampaikan kepada publik,” kritiknya.
Desakan Penyelesaian Sebelum Masa Sidang 2026
Riyono yang dikenal dengan sapaan Riyono Caping mendesak agar Kemenhut bergerak cepat dan memastikan seluruh proses investigasi dan penindakan dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari, bersamaan dengan dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026.
“Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan yang menyebabkan bencana besar ini,” tegasnya.


























