BPOM Umumkan 34 Produk Herbal Berbahaya Mengandung BKO, Ini Daftar Lengkapnya

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk herbal dan jamu yang beredar di pasaran. Melalui pengumuman resminya, BPOM menyatakan telah menemukan 34 produk yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya, sebagian di antaranya juga menggunakan izin edar palsu.

Temuan ini terdiri dari 32 produk hasil pengawasan BPOM di Indonesia serta 2 produk impor yang dilaporkan otoritas Thailand karena terbukti mengandung zat kimia obat keras. Seluruh produk tersebut dinilai berpotensi menimbulkan efek samping serius, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

BPOM menegaskan bahwa penggunaan BKO dalam produk herbal adalah praktik ilegal karena dapat memicu gangguan ginjal, kerusakan hati, susah napas, tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, hingga risiko kematian. Masyarakat diminta untuk menghentikan pemakaian, tidak membeli kembali, serta melapor apabila menemukan produk yang masih beredar di toko maupun e-commerce.

Kategori dan Daftar Lengkap 34 Produk Berbahaya

Berikut daftar produk yang diumumkan BPOM beserta jenis pelanggarannya:

Produk Pegal Linu, Nyeri, dan Asam Urat

  1. Montalinurat – izin edar fiktif
  2. Extra Mountalin – mengandung parasetamol
  3. Tawon Premium – izin edar fiktif
  4. Obat Sakit Gigi Cap Lutung – parasetamol
  5. Anrat – natrium diklofenak
  6. Buah Dewa – asam mefenamat, deksametason, natrium diklofenak
  7. Kaplet Anti Sakit Gigi & Gusi Pak Tani New – izin edar fiktif
  8. KBM – asam mefenamat & fenilbutazon
  9. Tou Gubao – betametason & deksametason
  10. Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu – deksametason, parasetamol, asam mefenamat
  11. Dua Semar Jaya Rheumatik – deksametason, parasetamol, natrium diklofenak
  12. Obat Racikan Asam Urat dan Rematik – piroksikam & indometasin
  13. Asam Urat, Flu Tulang, & Cicunguya – natrium diklofenak & parasetamol
  14. Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu Husada – parasetamol
  15. Sari Manggis Gelatik – natrium diklofenak & parasetamol
  16. Serat Manggis – parasetamol
  17. Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa – parasetamol
Baca Juga :  Amanda Soemedi Apresiasi Partisipasi Kader PKK Jabar di Jambore Nasional dan Parade Kriya Budaya

Produk Stamina Pria / Obat Kuat

  1. Mallboro Black – sildenafil
  2. Power P – parasetamol + sildenafil
  3. Kofi 29 Plus – tadalafil
  4. Arab Pembesar New – sildenafil
  5. Bhong Hua Niu Bian – sildenafil sitrat
  6. Pill China Kotak Biru Cap Berlian / Black Boss – sildenafil sitrat
  7. Madu Tonik Tjap Kuda – tadalafil
  8. Driller – dilaporkan mengandung tadalafil

Produk Pelangsing

  1. Slimming Capsule Herbal – sibutramin
  2. Pil Pelangsing Ajaib – sibutramin
  3. NR New Rempah – parasetamol + sibutramin
  4. Turbo Slim / Turbo Slim Emboss – furosemid
  5. Emboss Sakura Slim Herbal / Sakura Slim Herbal – sibutramin HCl
  6. Slim & Shape Herbal – N-desmethyl sibutramine & sibutramin HCl
  7. Golden Premium Slimming Detox For Night – bisakodil
Baca Juga :  Langkah Tegas Mentan Bawa Berkah, Pedagang Pasar Tradisional Sambut Lonjakan Pembeli Beras

Dua Produk Impor yang Dilaporkan Otoritas Thailand

  1. COZY S – sibutramin
  2. Ya Capsule Shom Poo Shern / Kapsul Ginseng – sildenafil & tadalafil

Dalam keterangannya, BPOM menegaskan bahwa BKO tidak boleh digunakan dalam jamu atau herbal karena merupakan obat keras yang harus melalui konsultasi medis. Zat seperti sibutramin, sildenafil, tadalafil, diklofenak, dan kortikosteroid dapat memicu efek samping mulai dari jantung berdebar, gangguan hormonal, perdarahan, hingga kerusakan organ.

BPOM juga meminta masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs cekbpom.pom.go.id. Selain itu, masyarakat diminta melaporkan kepada BPOM jika menemukan produk mencurigakan yang dijual bebas di marketplace maupun toko fisik.

Ajakan untuk Masyarakat

Klopak Indonesia mengimbau pembaca untuk lebih hati-hati dalam membeli obat herbal, terutama yang mengklaim efek instan seperti “sembuh cepat”, “langsing dalam hitungan hari”, atau “kuat seketika”. Produk dengan klaim berlebihan sering kali menjadi indikasi adanya campuran BKO.

Jika Anda telah mengonsumsi salah satu produk di atas dan mengalami gejala tidak biasa seperti pusing hebat, nyeri dada, lemas ekstrem, atau gangguan pencernaan, segera konsultasikan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi! Harga Dexlite dan Pertamina Dex Turun Mulai 1 Juni 2026, Pertamax Turbo Naik
Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan
Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia
Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan
SIM Digital Setara dengan SIM Fisik, Begini Cara Membuat dan Mengaktifkannya
Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE, Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kerukunan
BGN Ungkap 8.182 SPPG Pernah Disuspend, Ribuan Dapur MBG Terkendala Infrastruktur dan Tata Kelola

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:40 WIB

Resmi! Harga Dexlite dan Pertamina Dex Turun Mulai 1 Juni 2026, Pertamax Turbo Naik

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:35 WIB

Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:41 WIB

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Juni 2026 - 19:27 WIB

Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:07 WIB

Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Berita Terbaru

NEWS

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Jun 2026 - 19:41 WIB