BPJPH: Penarikan 9 Produk Mengandung Unsur Babi adalah Wujud Penegakan Regulasi Jaminan Produk Halal

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikap tegas pemerintah untuk mengumumkan sanksi penarikan sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) dari peredaran melalui siaran pers pada Senin (21/4/2025) lalu adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat perundang-undangan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Kami (BPJPH) dan BPOM terus berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kami atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi segenap bangsa Indonesia.” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga :  Sidang Kabinet di IKN Tonggak Keberlanjutan Pembangunan Ibu Kota Baru

“Ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, khususnya dalam pengawasan produk. Sebab, meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, pengawasan secara terus menerus tetap harus kita laksanakan sebagaimana perintah Undang-undang. Ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha konsisten dalam menjalankan komitmen halalnya.” lanjutnya.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, lanjutnya, pengawasan jaminan produk halal dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Baca Juga :  Bakti Sosial BKKBN Dan DPD IPKB jawa Barat di Posko Gempa Kertasari Kabupaten Bandung

“Bahkan, begitu pentingnya pengawasan jaminan produk halal, Undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan JPH.” sambungnya pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut.

“Karenanya, saya mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. Siapa saja yang mendapati suatu produk di peredaran diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal yang berlaku, silahkan segera melaporkan melalui emailĀ layanan@halal.go.id.” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Qurban Jadi Intervensi Gizi: BKKBN Jabar Bagikan Daging untuk Cegah Stunting di Lingkungan KRS
Kenapa BI Fast Pada Sabtu 7 Juni 2025 Tidak Bisa Digunakan ?
Membangun SMK Unggul dan Relevan melalui Sinkronisasi dan Harmonisasi Program Pengembangan SMK 2025
Mendikdasmen: Iduladha, Sarana Manusia Menyucikan Jiwa dan Memperkuat Akhlak Mulia
Cara Praktis & Aman Mengolah Daging Qurban Agar Bisa Tahan Lama
Makna Idul Adha bagi Bangsa Indonesia dan Para Peternak: Momentum Ibadah, Solidaritas, dan Ketahanan Ekonomi
FGD Bangga Kencana 2025: Kemendukbangga/BKKBN dan DPPKB Kota Bogor Dorong Akselerasi Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Makna Idul Adha Menurut Al Quran
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:23 WIB

Qurban Jadi Intervensi Gizi: BKKBN Jabar Bagikan Daging untuk Cegah Stunting di Lingkungan KRS

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:46 WIB

Kenapa BI Fast Pada Sabtu 7 Juni 2025 Tidak Bisa Digunakan ?

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:26 WIB

Membangun SMK Unggul dan Relevan melalui Sinkronisasi dan Harmonisasi Program Pengembangan SMK 2025

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:25 WIB

Mendikdasmen: Iduladha, Sarana Manusia Menyucikan Jiwa dan Memperkuat Akhlak Mulia

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:58 WIB

Cara Praktis & Aman Mengolah Daging Qurban Agar Bisa Tahan Lama

Berita Terbaru

SERBA SERBI

Biji Mahoni, Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 7 Jun 2025 - 14:14 WIB