KlopakIndonesia.CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi kembali menetapkan tiga bangunan bersejarah sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB), yakni Rumah Kebon Kopi (Gedung Anom), SMP Negeri 1 Cimahi (bekas Hollandsche Inlandsche School), dan Rumah Dinas Wadan Pusdikhub (dulu dikenal sebagai Officier Woning). Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/KEP.2982-2984/2025, tertanggal 16 Juni 2025, dan dikukuhkan secara simbolis lewat penandatanganan prasasti di Rumah Dinas Wadan Pusdikhub pada Rabu (25/06).
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap aset sejarah kota di tengah gempuran pembangunan modern. “Kami tetapkan agar bangunan tersebut tidak berubah dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Ini penghormatan kepada para pahlawan dan pengingat sejarah bagi anak cucu,” ujar Ngatiyana dalam sambutannya.
Hasil Kajian Tim Ahli Cagar Budaya
Penetapan BCB ini didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi selama satu bulan. Beberapa aspek yang menjadi penilaian meliputi usia bangunan, orisinalitas arsitektur, serta nilai historis—terutama dalam kaitannya dengan sejarah pendidikan militer dan kehidupan masyarakat Kota Cimahi.
Dengan penambahan tiga situs baru ini, total jumlah Bangunan Cagar Budaya di Kota Cimahi kini menjadi 12, termasuk Penjara Poncol, RS Dustira, Stasiun Cimahi, dan Gereja Santo Ignatius, yang telah ditetapkan secara bertahap sejak tahun 2021.
Edukasi dan Perlindungan
Pelaksana Harian Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Cimahi, Ermayati Rengganis, menyampaikan bahwa pihaknya akan memasang papan informasi di setiap lokasi BCB. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengenali status perlindungan bangunan tersebut serta memahami larangan merusak atau mengubah bentuk bangunan.
“Penetapan hari ini bukan titik akhir, melainkan awal pengelolaan terpadu untuk pendidikan, riset, dan pariwisata,” kata Ermayati.
Warisan Sejarah Sebagai Daya Ungkit Kota
Ngatiyana juga menambahkan bahwa pengelolaan warisan budaya di Cimahi akan berpedoman pada empat pilar: ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis. Seluruh aspek ini akan dirangkum dalam masterplan pelestarian yang bertujuan mendorong wisata edukatif sekaligus menghidupkan ekonomi kreatif warga.
Pemkot Cimahi bahkan telah merancang program heritage walk dan skema insentif perawatan bangunan tua sebagai bentuk konkret pelibatan masyarakat.
“Dari 60 usulan, kami targetkan 25 bangunan masuk daftar cagar budaya pada 2030. Kepedulian kita dalam melestarikan bangunan bersejarah menjadi bentuk penghormatan kita pada para pahlawan, karena kesadaran jati diri bangsa berawal dari pengetahuan sejarahnya sendiri,” pungkas Ngatiyana.