Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anggota DPR RI, Atalia Praratya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada salah satu bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
KPK menyatakan, pemanggilan terhadap Atalia Praratya terbuka dilakukan setelah penyidik memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, guna mendalami keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Juru bicara KPK menegaskan, pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Lembaga antirasuah akan memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui, mendengar, atau memiliki informasi relevan terkait perkara.
“Dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil siapa saja sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar perwakilan KPK kepada awak media.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank BUMD tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman. Penyidik KPK terus mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
KPK juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Lembaga antirasuah memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


























