Jakarta – Kasus suami yang membela istrinya dari aksi penjambretan namun justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian menuai sorotan keras dari DPR RI. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencecar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, terkait penanganan perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika seorang suami berinisial HM berusaha menolong istrinya yang menjadi korban penjambretan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam peristiwa itu, HM mengejar pelaku hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pelaku penjambretan meninggal dunia. Namun, alih-alih diposisikan sebagai korban, HM justru ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Komisi III DPR RI menilai langkah Polresta Sleman tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Salah satu anggota DPR mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka, mengingat tindakan HM dilakukan dalam situasi darurat untuk membela diri dan melindungi istrinya dari tindak kejahatan.
Dalam rapat itu, Kapolresta Sleman bahkan diuji pemahamannya terkait ketentuan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). DPR menilai aparat kepolisian keliru menerapkan pasal, karena kasus tersebut lebih tepat dilihat sebagai upaya mempertahankan diri, bukan perbuatan pidana yang disengaja.
Selain itu, DPR juga menyoroti lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut. Menurut DPR, jika sejak awal penegakan hukum dilakukan secara cermat dan proporsional, kasus ini tidak perlu berujung pada kriminalisasi terhadap warga yang menjadi korban kejahatan.
Komisi III DPR RI pun secara tegas meminta agar kasus tersebut dihentikan dan status tersangka terhadap HM dicabut. DPR menilai proses hukum yang berlanjut justru akan mencederai rasa keadilan publik dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat ketika berupaya melawan tindak kriminal.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum secara humanis, adil, dan berpihak pada korban kejahatan.


























