Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berhasil memenangkan banding atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Putusan ini membatalkan keputusan sebelumnya di tingkat PTUN Bandung yang sempat mengancam status kepemilikan lahan sekolah bersejarah tersebut.
Siapa yang Menggugat?
Sengketa bermula ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada April 2025. PLK mengklaim memiliki hak atas lahan seluas 8.450 meter persegi yang selama ini digunakan SMAN 1 Bandung. PTUN Bandung saat itu mengabulkan gugatan PLK dan membatalkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Pemprov Jabar.
Keputusan itu sontak menimbulkan keresahan di kalangan siswa, guru, alumni, dan masyarakat, mengingat sekolah ini merupakan salah satu SMA tertua dan unggulan di Jawa Barat.
Putusan Banding: Gugatan Ditolak
Tidak terima dengan hasil PTUN, Pemprov Jabar segera mengajukan banding. Hasilnya, pada 3 September 2025, majelis hakim PTTUN Jakarta menolak seluruh gugatan PLK. Dengan demikian, status lahan tetap sah sebagai aset milik Pemprov Jawa Barat.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, menegaskan bahwa putusan ini mengembalikan ketenangan di lingkungan sekolah.
“Status aset SMAN 1 Bandung sudah jelas milik pemerintah provinsi. Putusan ini sekaligus memastikan kepentingan pendidikan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Masih Bisa Kasasi
Meski kalah di tingkat banding, PLK masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pemprov Jabar menyatakan siap menghadapi upaya hukum lanjutan tersebut dengan bukti tambahan yang lebih kuat.
Dukungan Publik
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Zaini Shofari, menyambut baik putusan PTTUN Jakarta.
“Ini kabar baik bagi 1.165 siswa, guru, serta alumni SMAN 1 Bandung. Putusan ini ibarat hadiah besar menjelang tahun ajaran baru,” katanya.
Timeline Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- 17 April 2025 – PTUN Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), membatalkan SHP milik Pemprov Jabar.
- 23 April 2025 – Pemprov Jabar resmi mengajukan banding ke PTTUN Jakarta dengan memori banding dan bukti tambahan.
- Juli 2025 – Persidangan di PTTUN Jakarta berlangsung, menghadirkan saksi dan bukti dari kedua belah pihak.
- 3 September 2025 – PTTUN Jakarta memutuskan memenangkan banding Pemprov Jabar. Gugatan PLK ditolak, lahan tetap sah sebagai aset Pemprov.
- Pasca Putusan – PLK masih memiliki opsi hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.