KlopakIndonesia.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina. Namun hingga kini, eksekusi belum terlaksana karena Silfester masih belum ditemukan.
Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara di tingkat pertama, kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. Vonis tersebut berkaitan dengan kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) sempat diajukan Silfester di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus lalu. Namun, pengadilan menyatakan PK tersebut gugur karena ia berulang kali mangkir dari sidang dengan alasan sakit dan tidak menunjukkan kesungguhan menghadiri proses hukum.
Jaksa Agung menegaskan tidak ada lagi celah hukum yang bisa ditempuh. Oleh karena itu, Kejari Jakarta Selatan diminta segera melakukan eksekusi. “Saya sudah perintahkan, sekarang tinggal Kejari Jaksel melaksanakan,” ujarnya.
Meski demikian, pelaksanaan eksekusi terkendala karena keberadaan Silfester belum diketahui. Jaksa Agung memastikan pihaknya memburu Silfester agar segera dapat menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penegakan pidana, khususnya pada perkara yang melibatkan tokoh publik. Setelah putusan kasasi, status hukum Silfester bersifat inkracht atau final, sehingga tidak ada alasan menunda eksekusi. Mangkirnya Silfester dari persidangan PK dinilai memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap proses hukum dan dapat menimbulkan preseden buruk jika dibiarkan.
Penundaan eksekusi juga berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak kasus serupa. Oleh karena itu, pencarian dan eksekusi segera menjadi penting untuk menjaga wibawa hukum.
Kasus Silfester Matutina tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga memiliki dampak politik. Tuduhan yang dilontarkan terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik dan menimbulkan ketegangan di ruang politik nasional.
Kegagalan mengeksekusi vonis dapat memberi ruang spekulasi bahwa hukum bisa ditawar atau diperlambat ketika menyangkut tokoh yang memiliki pengaruh politik. Di sisi lain, keberhasilan eksekusi akan mempertegas bahwa hukum tetap berlaku sama bagi semua orang, terlepas dari posisi sosial maupun jaringan politiknya.
Bagi pemerintah, keberanian Jaksa Agung menegaskan perintah eksekusi juga menjadi ujian integritas dalam membuktikan independensi lembaga penegak hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.