Silfester Matutina Diburu! Jaksa Agung Tak Mau Eksekusi Tertunda Lagi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina. Namun hingga kini, eksekusi belum terlaksana karena Silfester masih belum ditemukan.

Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara di tingkat pertama, kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. Vonis tersebut berkaitan dengan kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) sempat diajukan Silfester di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus lalu. Namun, pengadilan menyatakan PK tersebut gugur karena ia berulang kali mangkir dari sidang dengan alasan sakit dan tidak menunjukkan kesungguhan menghadiri proses hukum.

Jaksa Agung menegaskan tidak ada lagi celah hukum yang bisa ditempuh. Oleh karena itu, Kejari Jakarta Selatan diminta segera melakukan eksekusi. “Saya sudah perintahkan, sekarang tinggal Kejari Jaksel melaksanakan,” ujarnya.

Baca Juga :  15 Mal Ternama Bakal Beri Diskon Selama Bandung Gerat Sale 2024, Ini Daftarnya

Meski demikian, pelaksanaan eksekusi terkendala karena keberadaan Silfester belum diketahui. Jaksa Agung memastikan pihaknya memburu Silfester agar segera dapat menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penegakan pidana, khususnya pada perkara yang melibatkan tokoh publik. Setelah putusan kasasi, status hukum Silfester bersifat inkracht atau final, sehingga tidak ada alasan menunda eksekusi. Mangkirnya Silfester dari persidangan PK dinilai memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap proses hukum dan dapat menimbulkan preseden buruk jika dibiarkan.

Penundaan eksekusi juga berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak kasus serupa. Oleh karena itu, pencarian dan eksekusi segera menjadi penting untuk menjaga wibawa hukum.

Baca Juga :  Sinergi Kemendikdasmen dan Kementerian Kehutanan untuk Literasi dan Pelestarian Hutan

Kasus Silfester Matutina tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga memiliki dampak politik. Tuduhan yang dilontarkan terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik dan menimbulkan ketegangan di ruang politik nasional.

Kegagalan mengeksekusi vonis dapat memberi ruang spekulasi bahwa hukum bisa ditawar atau diperlambat ketika menyangkut tokoh yang memiliki pengaruh politik. Di sisi lain, keberhasilan eksekusi akan mempertegas bahwa hukum tetap berlaku sama bagi semua orang, terlepas dari posisi sosial maupun jaringan politiknya.

Bagi pemerintah, keberanian Jaksa Agung menegaskan perintah eksekusi juga menjadi ujian integritas dalam membuktikan independensi lembaga penegak hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendag Budi Santoso Serap Aspirasi Penjual dan Marketplace di Kemendag
Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Ada Titipan di Sekolah Maung Jabar 2026
Kementan Perkuat Teknologi Pertanian Adaptif Hadapi Musim Kemarau 2026
Ribuan SPPG Dihentikan Sementara, BGN Perketat Standar Program Makan Bergizi Gratis
BGN Luncurkan Aplikasi Reviu MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makan Bergizi Gratis dari Lapangan
Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2026: Kemendikdasmen Dorong Bahasa Daerah Hidup di Sekolah dan Era AI
Blackout Sumatera 2026: PLN Minta Maaf, Gangguan Transmisi dan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu
Pegadaian Raup Laba Rp4,38 Triliun hingga April 2026, Tumbuh 87,2 Persen

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:09 WIB

Mendag Budi Santoso Serap Aspirasi Penjual dan Marketplace di Kemendag

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:44 WIB

Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Ada Titipan di Sekolah Maung Jabar 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:19 WIB

Kementan Perkuat Teknologi Pertanian Adaptif Hadapi Musim Kemarau 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:01 WIB

Ribuan SPPG Dihentikan Sementara, BGN Perketat Standar Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:20 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makan Bergizi Gratis dari Lapangan

Berita Terbaru