Jakarta – Partai Golkar secara resmi memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya sebagai anggota DPR RI, setelah keputusan tersebut disepakati dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Langkah ini diambil sebagai bentuk konsistensi partai dalam menjaga disiplin dan citra organisasi.
Klarifikasi Kontroversial Mengenai Tunjangan Perumahan
Sebelumnya, pernyataan Adies Kadir mengenai tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan sempat menjadi sorotan publik. Dalam keterangannya kepada wartawan di kompleks parlemen, Adies mengatakan:
“Tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR. Hanya saja, sejak periode 2024–2029 ini, rumah dinas sudah tidak ada lagi. Diganti dengan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.”
Ia juga menambahkan bahwa angka tersebut sebenarnya belum mencukupi jika dibandingkan dengan biaya sewa di sekitar kawasan Senayan.
“Kalau kontrak kos-kosan ukuran 4×6 meter saja bisa sampai Rp 3 juta per hari, sebulan itu bisa Rp 78 juta. Jadi dengan tunjangan Rp 50 juta, anggota DPR masih nombok sekitar Rp 28 juta per bulan,” ujarnya.
Adies menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini bukanlah pemborosan, melainkan mekanisme efisiensi agar negara tidak terbebani biaya pemeliharaan rumah dinas.
Reaksi Publik
Pernyataan tersebut langsung viral di media sosial dan memicu gelombang kritik. Banyak masyarakat menilai bahwa pernyataan Adies terkesan tidak peka terhadap kondisi ekonomi rakyat yang masih berjuang menghadapi tingginya harga kebutuhan pokok.
Sejumlah aktivis dan akademisi juga menyoroti hal ini sebagai bukti adanya jurang antara realitas kehidupan rakyat dengan cara pandang sebagian wakil rakyat. Beberapa menilai bahwa argumentasi Adies justru semakin menegaskan bahwa fasilitas DPR masih jauh dari prinsip kesederhanaan.
Sorotan tajam publik inilah yang diyakini ikut mempercepat keputusan Partai Golkar untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya di DPR. DPP menegaskan bahwa langkah ini diambil merespons keresahan masyarakat.