Rumah Uya Kuya Dijarah Massa: Dari Kucing Peliharaan hingga Pembakaran

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, KlopakIndonesia.com – Insiden penjarahan rumah anggota DPR RI Surya Utama, yang dikenal sebagai Uya Kuya, menambah daftar panjang rumah politisi dan selebriti yang menjadi sasaran amarah massa. Pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, rumah mewah Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, digeruduk ratusan orang.

Kronologi Penjarahan

Menurut laporan saksi mata dan rekaman video yang beredar di media sosial, massa mulai berkumpul sekitar pukul 22.15 WIB dan langsung menerobos masuk ke dalam rumah. Mereka merusak pagar, jendela, dan pintu, serta mengacak-acak setiap sudut rumah. Barang-barang berharga seperti televisi, dispenser, kursi, sepeda, dan koleksi kucing peliharaan Uya Kuya turut dijarah. Bahkan, api terlihat berkobar dari dalam kediaman, menambah daftar kerugian materiil yang dialami Uya Kuya dan keluarga.

Baca Juga :  Lantik Pejabat Kemendikdasmen, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingatkan Pentingnya Kesederhanaan

Reaksi Uya Kuya

Uya Kuya mengonfirmasi kejadian tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan bahwa dirinya ikhlas atas apa yang terjadi, meskipun merasa sedih karena kucing-kucing kesayangannya turut diambil. “Yang sedih kucing-kucing, makhluk hidup dijarah,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya dan keluarganya dalam kondisi aman dan tidak berada di lokasi saat kejadian.

Latar Belakang Kemarahan Massa

Insiden ini terjadi di tengah gelombang unjuk rasa besar yang dipicu oleh kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Publik marah atas insiden tersebut dan meluas ke sentimen terhadap sejumlah anggota DPR yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. Uya Kuya sebelumnya menuai kecaman setelah video jogetnya di sidang tahunan DPR serta parodi-parodi politiknya viral. Bagi sebagian masyarakat, sikap tersebut dianggap tidak memiliki empati terhadap penderitaan rakyat.

Baca Juga :  Akun Google Bisnis Sejumlah Hotel Diretas, Masyarakat Diimbau Berhati-hati

Fenomena Sosial-Politik

Penjarahan rumah Uya Kuya menambah daftar rumah politisi dan selebriti yang menjadi sasaran amarah massa. Sebelumnya, rumah anggota DPR lainnya, seperti Ahmad Sahroni dan Eko Patrio, juga dijarah. Fenomena ini menunjukkan ketegangan sosial-politik yang kian memanas, di tengah krisis kepercayaan publik terhadap elit politik.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen
Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 
Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah di Istana Merdeka, Indonesia Siap Evakuasi WNI dan Jadi Mediator
Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras Pangandaran
Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:26 WIB

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

Berita Terbaru