Tiga Pasukan Elit TNI Kini Dipimpin Panglima Bintang Tiga, Diresmikan Presiden Prabowo

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangkaian Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklat Kopassus, Batujajar, Bandung Barat pada Minggu, 10 Agustus 2025, Presiden Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto secara resmi melantik dan menyematkan pangkat jenderal bintang tiga kepada para pimpinan tiga pasukan elit TNI—menjadi Pangkopassus, Pangkormar, dan Pangkopasgat.

Nama-nama yang dikukuhkan:

  • Letnan Jenderal TNI Djon Afriandi diangkat menjadi Pangkopassus (Komando Pasukan Khusus AD).
  • Letnan Jenderal TNI (Marinir) Endi Supardi resmi menjabat sebagai Pangkormar (Korps Marinir).
  • Marsekal Madya TNI Deny Muis ditunjuk sebagai Pangkopasgat (Komando Pasukan Gerak Cepat AU).
Baca Juga :  Hadapi Perubahan Iklim 2026, Kementan Perkuat Asuransi Usaha Tani Padi

Sebelumnya, ketiga pasukan elite ini dipimpin oleh perwira berpangkat bintang dua (Mayor Jenderal atau Marsekal Muda). Namun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025, yang ditandatangani 5 Agustus 2025, jabatan telah disesuaikan menjadi Panglima dengan pangkat jenderal bintang tiga.

Baca Juga :  Wamendikdasmen Fajar: Makan Bergizi Gratis dan Cek Kesehatan Gratis Tingkatkan Kualitas Belajar Murid

 

Selain pelantikan tiga panglima pasukan elite, Presiden Prabowo juga mengukuhkan satuan-satuan baru di lingkungan TNI, termasuk enam Kodam, grup pasukan khusus, brigade teritorial pembangunan, serta jabatan Wakil Panglima TNI yang telah lama kosong.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan
Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan
Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu
Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak
Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal
Wajib Halal UMK Batas 18 Oktober 2026: Terlambat Bisa Kena Sanksi dan Produk Ditarik
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP ke Daerah 3T, Tekankan Beasiswa Harus Berdampak ke Rakyat
Sinergi Lintas Kementerian Diperkuat untuk Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:23 WIB

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan

Jumat, 3 April 2026 - 19:09 WIB

Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 19:02 WIB

Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu

Jumat, 3 April 2026 - 18:41 WIB

Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak

Jumat, 3 April 2026 - 18:17 WIB

Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal

Berita Terbaru