Satgas Pangan Temukan Dugaan Pidana dalam Kasus Beras Oplosan, Naik ke Tahap Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klopak Indonesia – Satgas Pangan Polri menaikkan status pengusutan kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan ke tahap penyidikan, Kamis (24/7/2025).

“Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Untuk itu, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.

Untuk sementara, ada tiga produsen dan lima merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu pada label kemasan.

Beberapa produsen tersebut antara lain:

  • PT PIM dengan merek Sania
  • PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen
  • Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah karung beras dari beberapa merek ditampilkan oleh penyidik sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Sekda Herman Suryatman Luncurkan Platform ASIIK Perpustakaan Digital

Merek-merek yang ditampilkan antara lain: Sania, Sovia, Fortune, Jelita, Setra Wangi, Resik, Alfamart Sentra Pulen, dan Sentra Ramos.
Seluruh kemasan beras ukuran 5 kilogram tersebut menampilkan label “beras premium” pada kemasannya.

Sebelumnya, tim gabungan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri menggerebek sejumlah gudang yang diduga melakukan praktik pengoplosan beras kualitas medium dengan label premium. Meskipun dijual sebagai beras premium, hasil pengujian menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi standar mutu premium sebagaimana diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan.

Baca Juga :  Bio Farma dan Roche Indonesia Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Alat Kesehatan Produksi Lokal untuk Memperluas Deteksi Kanker Serviks

“Kegiatan ini jelas merugikan konsumen karena ada ketidaksesuaian mutu yang diklaim dengan yang dijual,” ujar Whisnu.

Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat terkait kualitas beras yang tidak sesuai dengan label kemasan. Investigasi kemudian mengarah ke sejumlah gudang di Bekasi dan Karawang.

Adapun pasal yang dikenakan dalam penyidikan ini meliputi Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Satgas Pangan menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi beras oplosan ini.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DADI AHMAD ROSWANDI NAHKODAI IKASMANTIKA 2025–2030, DARI NOSTALGIA JADI KOLABORASI
Kemendukbangga/BKKBN Jabar Gencarkan Sosialisasi 1.000 HPK di Karawang, Dorong Percepatan Penurunan Stunting
Duta GenRe Jawa Barat Siap Berlaga di Ajang ADUJAK Nasional 2025, Kaper BKKBN Jabar Beri Pesan Inspiratif
Lowongan Kerja Binapemdes Kemendagri 2025 untuk Lulusan S1 dan D4, Ini Kualifikasi Lengkapnya
Wamendikdasmen Apresiasi Keberhasilan SMKN 1 Tasikmalaya Salurkan Lulusan Berkompetensi ke Jepang
Kemendukbangga/BKKBN dan BRIN Lakukan Uji Petik Keluarga Berisiko Stunting di Cianjur
Lebih dari 7.000 Peserta Ikuti Orientasi Pengelola Rumah Data Kependudukan KemendukBangga/BKKBN Jabar
BKKBN Jabar Gelar Training Awareness SNI ISO 37001:2016, Perkuat Budaya Integritas dan Anti Penyuapan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:44 WIB

DADI AHMAD ROSWANDI NAHKODAI IKASMANTIKA 2025–2030, DARI NOSTALGIA JADI KOLABORASI

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:36 WIB

Kemendukbangga/BKKBN Jabar Gencarkan Sosialisasi 1.000 HPK di Karawang, Dorong Percepatan Penurunan Stunting

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:10 WIB

Duta GenRe Jawa Barat Siap Berlaga di Ajang ADUJAK Nasional 2025, Kaper BKKBN Jabar Beri Pesan Inspiratif

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Lowongan Kerja Binapemdes Kemendagri 2025 untuk Lulusan S1 dan D4, Ini Kualifikasi Lengkapnya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Wamendikdasmen Apresiasi Keberhasilan SMKN 1 Tasikmalaya Salurkan Lulusan Berkompetensi ke Jepang

Berita Terbaru