Mahfud MD Dorong Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Pagar Laut Tanpa Polisi

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendorong Kejaksaan Agung untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan ratusan sertifikat di wilayah laut Kabupaten Tangerang. Ia menilai kasus tersebut sudah jelas mengandung unsur kolusi dan tidak cukup hanya dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen semata.

“Itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kolusi. Kalau satu sertifikat saja bisa dibilang kesalahan, ini satu lurah bisa mengeluarkan ratusan sertifikat, sudah pasti korupsi,” ujar Mahfud dalam diskusi publik bertajuk “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly” yang diselenggarakan oleh Universitas Paramadina dan Institut Harkat Negeri di Kampus Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan atas kawasan laut sepanjang lebih dari 30 kilometer. Sertifikat itu disebut tidak sah karena laut merupakan wilayah publik yang tidak bisa dimiliki atau disertifikatkan. Mahfud menilai bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melibatkan suap dan gratifikasi.

Baca Juga :  Temuan Satgas Pangan: Sejumlah Merek Beras Diduga Langgar Aturan Mutu dan Takaran

Mahfud mengkritik kepolisian yang menganggap kasus tersebut bukan bagian dari tindak pidana korupsi karena tidak ditemukan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa pandangan itu keliru, karena tindak pidana korupsi tidak selalu diukur dari kerugian negara. Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan, suap, atau pemberian gratifikasi yang melanggar hukum tetap masuk dalam kategori korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Mahfud mendesak Kejaksaan Agung agar tidak ragu untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut secara langsung. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Tipikor, yang memberikan Kejaksaan hak penuh untuk menangani langsung perkara korupsi, tanpa harus menunggu proses penyidikan dari kepolisian.

Baca Juga :  Koswara: Perizinan di KBU Harus Diperketat

Ia menilai bahwa pendekatan hukum yang keliru dapat menyebabkan para pelaku lolos dari jerat hukum yang seharusnya lebih berat. Oleh karena itu, Mahfud mendorong agar Kejaksaan segera bertindak dan memproses kasus ini sebagai tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administratif atau pemalsuan biasa.

Pernyataan Mahfud ini menjadi sorotan publik dan memperkuat kritik terhadap lemahnya koordinasi dan konstruksi hukum dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan aset publik. Ia berharap Kejaksaan Agung berani mengambil sikap tegas demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan supremasi hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:37 WIB

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:38 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan

Berita Terbaru