KlopakIndonesia – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) resmi dibubarkan setelah hampir satu dekade beroperasi. Keputusan pembubaran ini diumumkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari efisiensi kelembagaan dan reformasi struktural di sektor penegakan hukum dan pelayanan publik.
Satgas Saber Pungli pertama kali dibentuk pada era Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Tujuannya kala itu sangat jelas: memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang merajalela di berbagai instansi pemerintah, termasuk sektor pelayanan publik, kepolisian, dan pendidikan.
Kinerja dan Jejak Satgas
Selama beroperasi, Satgas Saber Pungli melakukan ribuan operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah dan instansi. Ribuan pelaku, mulai dari petugas lapangan hingga pejabat struktural, berhasil ditindak. Bahkan, dalam lima tahun pertamanya, satgas ini mengklaim berhasil menyelamatkan triliunan rupiah dari praktik pungli.
Namun, meski mendapat apresiasi dari masyarakat, efektivitas jangka panjang dari Satgas ini kerap dipertanyakan. Sejumlah pengamat menilai bahwa penanganan kasus pungli masih bersifat seremonial dan belum menyentuh akar budaya birokrasi yang koruptif.
Alasan Dibubarkan
Pemerintahan Prabowo melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyampaikan bahwa pembubaran Satgas Saber Pungli dilakukan untuk menyederhanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Tugas pemberantasan pungli selanjutnya akan dikembalikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan utama seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat di setiap instansi.
“Sudah saatnya pemberantasan pungli dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan melalui penguatan institusi yang sudah ada, bukan melalui satgas ad hoc,” ujar juru bicara Kemenko Polhukam dalam keterangannya.
Tanggapan Publik dan Pengamat
Pembubaran ini menimbulkan reaksi beragam. Beberapa pihak menyayangkan langkah tersebut karena menilai keberadaan Satgas memiliki efek jera bagi pelaku pungli. Di sisi lain, tak sedikit pula yang menganggap pembubaran ini sebagai langkah tepat untuk menghindari tumpang tindih fungsi antar-lembaga.
Pengamat kebijakan publik dari LIPI, Dr. Retno Widiyanti, menilai bahwa tantangan ke depan justru terletak pada integrasi sistem pelaporan dan pengawasan internal. “Kalau hanya dibubarkan tanpa memperkuat lembaga utama, maka pemberantasan pungli justru bisa melemah,” ujarnya.
Warisan dan Harapan Baru
Meski dibubarkan, jejak Satgas Saber Pungli tetap menjadi catatan penting dalam sejarah reformasi birokrasi Indonesia. Tantangan ke depan adalah memastikan semangat pemberantasan pungli tetap hidup melalui mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan transparan.
Pemerintah di bawah Presiden Prabowo kini dituntut untuk membuktikan bahwa tanpa satgas pun, praktik pungli bisa diberantas hingga ke akar.