Satgas Saber Pungli: Dibentuk di Rezim Jokowi, Dibubarkan di Era Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) resmi dibubarkan setelah hampir satu dekade beroperasi. Keputusan pembubaran ini diumumkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari efisiensi kelembagaan dan reformasi struktural di sektor penegakan hukum dan pelayanan publik.

Satgas Saber Pungli pertama kali dibentuk pada era Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Tujuannya kala itu sangat jelas: memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang merajalela di berbagai instansi pemerintah, termasuk sektor pelayanan publik, kepolisian, dan pendidikan.

Kinerja dan Jejak Satgas

Selama beroperasi, Satgas Saber Pungli melakukan ribuan operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah dan instansi. Ribuan pelaku, mulai dari petugas lapangan hingga pejabat struktural, berhasil ditindak. Bahkan, dalam lima tahun pertamanya, satgas ini mengklaim berhasil menyelamatkan triliunan rupiah dari praktik pungli.

Baca Juga :  Wamendikdasmen Dorong Pendidikan Karakter untuk Ciptakan Generasi Peduli Lingkungan

Namun, meski mendapat apresiasi dari masyarakat, efektivitas jangka panjang dari Satgas ini kerap dipertanyakan. Sejumlah pengamat menilai bahwa penanganan kasus pungli masih bersifat seremonial dan belum menyentuh akar budaya birokrasi yang koruptif.

Alasan Dibubarkan

Pemerintahan Prabowo melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyampaikan bahwa pembubaran Satgas Saber Pungli dilakukan untuk menyederhanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Tugas pemberantasan pungli selanjutnya akan dikembalikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan utama seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat di setiap instansi.

“Sudah saatnya pemberantasan pungli dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan melalui penguatan institusi yang sudah ada, bukan melalui satgas ad hoc,” ujar juru bicara Kemenko Polhukam dalam keterangannya.

Tanggapan Publik dan Pengamat

Pembubaran ini menimbulkan reaksi beragam. Beberapa pihak menyayangkan langkah tersebut karena menilai keberadaan Satgas memiliki efek jera bagi pelaku pungli. Di sisi lain, tak sedikit pula yang menganggap pembubaran ini sebagai langkah tepat untuk menghindari tumpang tindih fungsi antar-lembaga.

Baca Juga :  Mengenal Ade Kuswara Kunang, Bupati Termuda Bekasi yang Terjaring OTT KPK

Pengamat kebijakan publik dari LIPI, Dr. Retno Widiyanti, menilai bahwa tantangan ke depan justru terletak pada integrasi sistem pelaporan dan pengawasan internal. “Kalau hanya dibubarkan tanpa memperkuat lembaga utama, maka pemberantasan pungli justru bisa melemah,” ujarnya.

Warisan dan Harapan Baru

Meski dibubarkan, jejak Satgas Saber Pungli tetap menjadi catatan penting dalam sejarah reformasi birokrasi Indonesia. Tantangan ke depan adalah memastikan semangat pemberantasan pungli tetap hidup melalui mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan transparan.

Pemerintah di bawah Presiden Prabowo kini dituntut untuk membuktikan bahwa tanpa satgas pun, praktik pungli bisa diberantas hingga ke akar.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan
Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan
Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu
Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak
Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal
Wajib Halal UMK Batas 18 Oktober 2026: Terlambat Bisa Kena Sanksi dan Produk Ditarik
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP ke Daerah 3T, Tekankan Beasiswa Harus Berdampak ke Rakyat
Sinergi Lintas Kementerian Diperkuat untuk Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:23 WIB

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan

Jumat, 3 April 2026 - 19:09 WIB

Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 19:02 WIB

Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu

Jumat, 3 April 2026 - 18:41 WIB

Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak

Jumat, 3 April 2026 - 18:17 WIB

Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal

Berita Terbaru