Satgas Saber Pungli: Dibentuk di Rezim Jokowi, Dibubarkan di Era Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) resmi dibubarkan setelah hampir satu dekade beroperasi. Keputusan pembubaran ini diumumkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari efisiensi kelembagaan dan reformasi struktural di sektor penegakan hukum dan pelayanan publik.

Satgas Saber Pungli pertama kali dibentuk pada era Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Tujuannya kala itu sangat jelas: memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang merajalela di berbagai instansi pemerintah, termasuk sektor pelayanan publik, kepolisian, dan pendidikan.

Kinerja dan Jejak Satgas

Selama beroperasi, Satgas Saber Pungli melakukan ribuan operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah dan instansi. Ribuan pelaku, mulai dari petugas lapangan hingga pejabat struktural, berhasil ditindak. Bahkan, dalam lima tahun pertamanya, satgas ini mengklaim berhasil menyelamatkan triliunan rupiah dari praktik pungli.

Baca Juga :  DEBAT CAGUB-CAWAGUB JABAR BAKAL DIGELAR 3 KALI DENGAN TEMPAT BERBEDA

Namun, meski mendapat apresiasi dari masyarakat, efektivitas jangka panjang dari Satgas ini kerap dipertanyakan. Sejumlah pengamat menilai bahwa penanganan kasus pungli masih bersifat seremonial dan belum menyentuh akar budaya birokrasi yang koruptif.

Alasan Dibubarkan

Pemerintahan Prabowo melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyampaikan bahwa pembubaran Satgas Saber Pungli dilakukan untuk menyederhanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Tugas pemberantasan pungli selanjutnya akan dikembalikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan utama seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat di setiap instansi.

“Sudah saatnya pemberantasan pungli dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan melalui penguatan institusi yang sudah ada, bukan melalui satgas ad hoc,” ujar juru bicara Kemenko Polhukam dalam keterangannya.

Tanggapan Publik dan Pengamat

Pembubaran ini menimbulkan reaksi beragam. Beberapa pihak menyayangkan langkah tersebut karena menilai keberadaan Satgas memiliki efek jera bagi pelaku pungli. Di sisi lain, tak sedikit pula yang menganggap pembubaran ini sebagai langkah tepat untuk menghindari tumpang tindih fungsi antar-lembaga.

Baca Juga :  Implementasi G7KAIH Jadi Role Model Pembiasaan Karakter di Satuan Pendidikan Jawa Tengah

Pengamat kebijakan publik dari LIPI, Dr. Retno Widiyanti, menilai bahwa tantangan ke depan justru terletak pada integrasi sistem pelaporan dan pengawasan internal. “Kalau hanya dibubarkan tanpa memperkuat lembaga utama, maka pemberantasan pungli justru bisa melemah,” ujarnya.

Warisan dan Harapan Baru

Meski dibubarkan, jejak Satgas Saber Pungli tetap menjadi catatan penting dalam sejarah reformasi birokrasi Indonesia. Tantangan ke depan adalah memastikan semangat pemberantasan pungli tetap hidup melalui mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan transparan.

Pemerintah di bawah Presiden Prabowo kini dituntut untuk membuktikan bahwa tanpa satgas pun, praktik pungli bisa diberantas hingga ke akar.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kompetensi Global, Bahasa Inggris Akan Wajib Pada Sekolah Dasar Mulai TA 2027/2028
Bio Farma Raih Primaniyarta Lifetime Achievement, Wujud Kontribusi Indonesia bagi Kesehatan Dunia
Purbaya Kritik Danantara Pakai Dividen BUMN untuk Beli SBN: “Keahlian Anda Apa?”
Mahfud MD: Jonan Sudah Ingatkan Jokowi Soal Proyek Whoosh, “Pak, Ini Tidak Visible”
Bupati Jeje Setop Dapur MBG yang Diduga Sumber Keracunan Ratusan Siswa di Cisarua Bandung Barat
Siapkan Guru Profesional dan Berakhlak Mulia, Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025
Tring! Dorong Kinerja Bullion Bank Pegadaian Kanwil X Jawa Barat dalam Satu Genggaman
Sesmendukbangga Evaluasi Pelaksanaan 5 Program Prioritas Quick Wins 2025 di Jawa Barat

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:47 WIB

Perkuat Kompetensi Global, Bahasa Inggris Akan Wajib Pada Sekolah Dasar Mulai TA 2027/2028

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Bio Farma Raih Primaniyarta Lifetime Achievement, Wujud Kontribusi Indonesia bagi Kesehatan Dunia

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Purbaya Kritik Danantara Pakai Dividen BUMN untuk Beli SBN: “Keahlian Anda Apa?”

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Mahfud MD: Jonan Sudah Ingatkan Jokowi Soal Proyek Whoosh, “Pak, Ini Tidak Visible”

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:03 WIB

Bupati Jeje Setop Dapur MBG yang Diduga Sumber Keracunan Ratusan Siswa di Cisarua Bandung Barat

Berita Terbaru