Satgas Saber Pungli: Dibentuk di Rezim Jokowi, Dibubarkan di Era Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) resmi dibubarkan setelah hampir satu dekade beroperasi. Keputusan pembubaran ini diumumkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari efisiensi kelembagaan dan reformasi struktural di sektor penegakan hukum dan pelayanan publik.

Satgas Saber Pungli pertama kali dibentuk pada era Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Tujuannya kala itu sangat jelas: memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang merajalela di berbagai instansi pemerintah, termasuk sektor pelayanan publik, kepolisian, dan pendidikan.

Kinerja dan Jejak Satgas

Selama beroperasi, Satgas Saber Pungli melakukan ribuan operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah dan instansi. Ribuan pelaku, mulai dari petugas lapangan hingga pejabat struktural, berhasil ditindak. Bahkan, dalam lima tahun pertamanya, satgas ini mengklaim berhasil menyelamatkan triliunan rupiah dari praktik pungli.

Baca Juga :  Dukung Kesiapsiagaan Medis di Daerah Endemis, Bio Farma Hadirkan Serum Anti Bisa Ular pada Workshop Snakebite Management di Kupang

Namun, meski mendapat apresiasi dari masyarakat, efektivitas jangka panjang dari Satgas ini kerap dipertanyakan. Sejumlah pengamat menilai bahwa penanganan kasus pungli masih bersifat seremonial dan belum menyentuh akar budaya birokrasi yang koruptif.

Alasan Dibubarkan

Pemerintahan Prabowo melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyampaikan bahwa pembubaran Satgas Saber Pungli dilakukan untuk menyederhanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Tugas pemberantasan pungli selanjutnya akan dikembalikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan utama seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat di setiap instansi.

“Sudah saatnya pemberantasan pungli dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan melalui penguatan institusi yang sudah ada, bukan melalui satgas ad hoc,” ujar juru bicara Kemenko Polhukam dalam keterangannya.

Tanggapan Publik dan Pengamat

Pembubaran ini menimbulkan reaksi beragam. Beberapa pihak menyayangkan langkah tersebut karena menilai keberadaan Satgas memiliki efek jera bagi pelaku pungli. Di sisi lain, tak sedikit pula yang menganggap pembubaran ini sebagai langkah tepat untuk menghindari tumpang tindih fungsi antar-lembaga.

Baca Juga :  Kemendukbangga/BKKBN dan Pemkab Bekasi Gelar Kelas Gerakan Ayah Teladan untuk ASN

Pengamat kebijakan publik dari LIPI, Dr. Retno Widiyanti, menilai bahwa tantangan ke depan justru terletak pada integrasi sistem pelaporan dan pengawasan internal. “Kalau hanya dibubarkan tanpa memperkuat lembaga utama, maka pemberantasan pungli justru bisa melemah,” ujarnya.

Warisan dan Harapan Baru

Meski dibubarkan, jejak Satgas Saber Pungli tetap menjadi catatan penting dalam sejarah reformasi birokrasi Indonesia. Tantangan ke depan adalah memastikan semangat pemberantasan pungli tetap hidup melalui mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan transparan.

Pemerintah di bawah Presiden Prabowo kini dituntut untuk membuktikan bahwa tanpa satgas pun, praktik pungli bisa diberantas hingga ke akar.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Gandeng PT IKI Cetak Welder Profesional Lewat Program PKK
Emas Dunia Terjun Bebas, Ini 5 Penyebab Utama Harga Logam Mulia Anjlok
Dua Pekan Dibuka, Pendaftaran TKA Catat 8.5 Juta Peserta
Prabowo Ungkap Dampak Besar Program MBG, Kesehatan Gratis, dan Pendidikan bagi Ekonomi Rakyat
Prabowo Tegaskan Transformasi Bangsa, Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Indonesia Sejahtera
Cerdas Investasi Emas Digital, Ini 5 Hal Penting Sebelum Memilih Platform
Perkuat Manajemen Talenta Murid melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025
Wamen Fajar: Kecerdasan Artifisial Bukan Ancaman, Guru Tetap Kunci Pendidikan Masa Depan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:52 WIB

Kemendikdasmen Gandeng PT IKI Cetak Welder Profesional Lewat Program PKK

Rabu, 4 Februari 2026 - 04:41 WIB

Emas Dunia Terjun Bebas, Ini 5 Penyebab Utama Harga Logam Mulia Anjlok

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:13 WIB

Dua Pekan Dibuka, Pendaftaran TKA Catat 8.5 Juta Peserta

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:06 WIB

Prabowo Ungkap Dampak Besar Program MBG, Kesehatan Gratis, dan Pendidikan bagi Ekonomi Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:01 WIB

Prabowo Tegaskan Transformasi Bangsa, Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Indonesia Sejahtera

Berita Terbaru