Kemendagri Akan Kaji Ulang 4 Pulau yang Jadi Polemik Aceh dan Sumut

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Antara

Foto : Antara

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan melakukan kajian ulang terhadap status kepemilikan empat pulau yang kini menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Langkah ini diambil menyusul pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyebut bahwa secara historis, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang terletak di perairan Selat Malaka.

Kajian Aspek Sejarah dan Administratif

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan bahwa kajian akan melibatkan berbagai aspek, mulai dari dokumen sejarah, peta kolonial Belanda, hingga peninjauan kembali peta administrasi yang digunakan saat ini.

“Kami tidak bisa serta merta mengubah batas wilayah tanpa dasar hukum yang kuat. Maka, kami akan lakukan kajian menyeluruh dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/6).

Respons Pemerintah Daerah

Pemerintah Aceh menyambut baik langkah Kemendagri. Mereka menyatakan memiliki cukup bukti sejarah dan kultural bahwa keempat pulau itu berada dalam wilayah Aceh sejak masa Kesultanan. Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta proses kajian dilakukan secara transparan dan netral agar tidak memicu ketegangan antardaerah.

“Yang kami harapkan adalah keadilan dan kejelasan hukum, karena ini bukan hanya soal wilayah, tapi juga menyangkut kewenangan pengelolaan sumber daya,” ujar salah satu pejabat Pemprov Sumut.

Isu Strategis Nasional

Selain menjadi polemik antardaerah, isu kepemilikan pulau ini juga dianggap strategis oleh pemerintah pusat karena berkaitan dengan pengawasan wilayah laut, perbatasan internasional, dan potensi ekonomi kelautan.

Baca Juga :  Sejarah Konferensi Asia-Afrika, Peran Indonesia Hentikan Penjajahan

Kemendagri menyatakan hasil kajian akan diumumkan secara terbuka setelah melalui proses konsultasi, validasi data, dan persetujuan lintas kementerian serta lembaga.

Baca Juga :  Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan Sempat Kabur ke Tangerang, Ditangkap di Ciparay

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Berita Terbaru