Menteri Amran Telepon Kemendag & Kabareskrim Setelah Menemukan MinyaKita Hanya Berisi 750 hingga 800 ml Yang Seharusnya 1 Liter

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan bahwa minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi antara 750 hingga 800 mililiter. Temuan ini didapat saat beliau melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Selain ketidaksesuaian volume, harga jual MinyaKita di pasar tersebut juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000 per liter.

Mentan telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan dan Kabareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan ini. Beliau menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, produsen MinyaKita akan diproses hukum, izin usahanya dicabut, dan pabriknya ditutup.

Beliau menekankan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan, dan tidak akan ada kompromi bagi pelaku usaha yang curang.

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan

Berdasarkan temuan saat inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terdapat tiga produsen MinyaKita yang produknya tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Ketiga produsen tersebut adalah:

  • PT Artha Eka Global Asia, berlokasi di Depok, Jawa Barat.
  • Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, berlokasi di Kudus, Jawa Tengah.
  • PT Tunas Agro Indolestari, berlokasi di Tangerang, Banten.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan bahwa minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter.

Menanggapi temuan ini, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut akan diproses secara hukum, izin usahanya dicabut, dan pabriknya ditutup.

Beliau menekankan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan, dan tidak akan ada kompromi bagi pelaku usaha yang curang.

Baca Juga :  Tol Dalam Kota Bandung Mulai Dibangun Tahun 2026

Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan akan terus melakukan inspeksi untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

MinyaKita adalah merek minyak goreng kemasan bersubsidi yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan. Minyak ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter.

Ciri-Ciri MinyaKita:

  • Dikemas dalam kantong plastik transparan dengan label berwarna kuning dan hijau.
  • Diproduksi oleh berbagai perusahaan yang mendapatkan izin dari pemerintah.
  • Berasal dari minyak sawit dan digunakan untuk keperluan memasak sehari-hari.
  • Dijual di pasar tradisional, ritel modern, serta melalui platform online.
Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga
Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita
Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia
Diduga Cemarkan Nama Organisasi di Zoom, Tani Merdeka Jabar Layangkan Somasi ke Kadis Pertanian Indramayu
Wamendikdasmen: Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Inovasi dan Kemandirian Siswa
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG 2026
Purbaya Tegaskan Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah: “Kalau Ada yang Paksa Dolar, Saya Hajar”
Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, Tidak Ada Kenaikan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:12 WIB

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:06 WIB

Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:33 WIB

Diduga Cemarkan Nama Organisasi di Zoom, Tani Merdeka Jabar Layangkan Somasi ke Kadis Pertanian Indramayu

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:21 WIB

Wamendikdasmen: Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Inovasi dan Kemandirian Siswa

Berita Terbaru