KlopakIndonesia – Dinas Pendidikanenerbitkan surat edaran kepada kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP Negeri dan swasta di lingkungan Kota Bandung.
Surat edaran no 3370-DISDIK/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dani Nurahman menginformasikan bahwa satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP tidak diwajibkan menyelenggarakan wisuda atau perpisahan. Apabila akan ada pelaksanaan wisuda atau perpisahan maka harus dilaksanakan secara wajar, sederhana dan bermakna dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada, serta tidak membebankan biaya pelaksanaan kepada orang tua/wali peserta didik.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan mengenai larangan guru, tenaga kependidikan, komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan untuk kepentingan wisuda atau perpisahan.
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan / atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.